Pemerintah DIY Targetkan Penghapusan Tenaga Honorer pada 2025, Gantikan dengan PPPK

Pemda DIY menargetkan tidak lagi menggunakan tenaga honorer atau tenaga bantu (naban) pada tahun 2025.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui doi Kompleks Kepatihan, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan tidak lagi menggunakan tenaga honorer atau tenaga bantu (naban) pada tahun 2025.

Langkah ini dilakukan dengan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggantikan status naban yang selama ini dipekerjakan di lingkup Pemerintah DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan, naban merupakan tenaga yang diangkat melalui seleksi dan memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau di DIY adanya naban, gajinya bersumber dari APBD dan memiliki SK Gubernur,” ujarnya di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

Beny menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer, Pemerintah DIY memberikan kesempatan bagi naban yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Mereka harus punya masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun dan diberi honor melalui APBD,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Guru ASN dan Honorer Bersertifikasi pada 2025, Ini Tanggapan PGRI DIY

Formasi PPPK ini, lanjut Beny, hanya diperuntukkan bagi naban, sementara tenaga kontrak dari pihak ketiga atau outsourcing tetap akan digunakan.

“Formasinya kita buka betul untuk mereka (PPPK). Diberi kesempatan bisa mengikuti seleksi PPPK. Kan gajinya sudah melalui APBD sebetulnya, cuma statusnya beralih,” ujarnya.

Beny menambahkan, PPPK memiliki kelebihan karena dapat mengisi jabatan struktural maupun fungsional. Namun, perbedaan utama antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak pada hak pensiun.

“Haknya mereka sama, bisa menjadi jabatan struktural maupun fungsional, seperti kepala dinas. Cuma perbedaannya nanti di hak pensiunnya,” ungkap Beny.

Saat ini, proses seleksi PPPK khusus untuk naban tengah berlangsung di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) DIY. Tes tersebut digelar bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Iya lagi tes. Jadi bareng CPNS, setelah itu PPPK. Iya khusus naban, karena kita ingin nolkan honorer,” katanya.

Langkah ini, menurut Beny, merupakan upaya Pemerintah DIY untuk mengurangi permasalahan terkait tenaga kerja honorer di masa mendatang. “Supaya kami tidak punya masalah terus-menerus,” pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved