Viral Medsos

Tragedi Tabung Gas, Ibu dan Oknum Polisi Durhaka yang Gegerkan Warga Cileungsi

Seorang anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di hadapan warga setempat

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Seorang anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di hadapan warga setempat 

Nikson Pangaribuan, atau akrab disapa Ucok, adalah anggota polisi berpangkat bintara tinggi yang bertugas di salah satu Polres di bawah Polda Metro Jaya.

Ia diketahui tinggal di Cikarang Utama, Bekasi. Aksi keji ini menggemparkan karena dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas.

"Tidak ada toleransi. Pelaku akan diproses sesuai hukum, termasuk sidang etik oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.

Ancaman Hukuman

Nikson dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perilaku oknum aparat penegak hukum.

Berbagai pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan personel kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved