Viral Medsos

Tragedi Tabung Gas, Ibu dan Oknum Polisi Durhaka yang Gegerkan Warga Cileungsi

Seorang anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di hadapan warga setempat

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Seorang anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di hadapan warga setempat 

TRIBUNJOGJA.COM - Kisah memilukan mengguncang masyarakat Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

Seorang anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di hadapan warga setempat.

Insiden ini tidak hanya mengejutkan warga setempat, tetapi juga memancing perhatian publik secara luas.

Aksi Brutal di Depan Warga

Kejadian ini berlangsung di warung milik korban sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, saat itu Herlina sedang melayani pembeli.

Tanpa alasan jelas, Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh, lalu mengambil tabung gas tiga kilogram dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Seorang saksi mata yang berada di lokasi langsung melarikan diri karena ketakutan.

"Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kenari, tetapi sayangnya, nyawanya tidak tertolong," ujar Wahyu.

Pelaku Kabur Usai Aksi

Usai melakukan aksi kejamnya, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama.

Pada Senin dini hari (2/12/2024), pelaku ditemukan di sekitar Restoran Kopi Kenangan, dekat Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Polisi segera mengamankan pelaku yang sempat membuat keributan di lokasi tersebut.

Nikson kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sedang mendalami motif pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelas Wahyu.

Sosok Nikson Pangaribuan

Nikson Pangaribuan, atau akrab disapa Ucok, adalah anggota polisi berpangkat bintara tinggi yang bertugas di salah satu Polres di bawah Polda Metro Jaya.

Ia diketahui tinggal di Cikarang Utama, Bekasi. Aksi keji ini menggemparkan karena dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas.

"Tidak ada toleransi. Pelaku akan diproses sesuai hukum, termasuk sidang etik oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.

Ancaman Hukuman

Nikson dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perilaku oknum aparat penegak hukum.

Berbagai pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan personel kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved