Pilkada Kulon Progo

KPU Tetapkan Paslon Agung Setyawan-Ambar Purwoko Raih Suara Terbanyak di Pilkada Kulon Progo 2024

pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan capaian 44 persen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Kulon Progo dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024, Senin (02/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Senin (02/12/2024).

Hasil rekapitulasi pun langsung diumumkan, diikuti dengan penetapan dari hasil pemungutan suara.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan capaian 44 persen.

"Paslon nomor urut 1 memperoleh sebanyak 119.643 suara," kata Hidayatut usai proses rekapitulasi di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Adapun paslon nomor urut 2 yaitu Marija dan Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 11 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 3 yaitu Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani meraih 103.643 suara atau 38 persen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Hidayatut mengatakan ada sebanyak 274.048 surat suara yang diterima dari pemungutan suara Pilkada 2024. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara sah dan tidak sah.

"Surat suara sah mencapai 255.142 lembar, sedangkan surat suara tidak sah mencapai 18.906 lembar," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Kulon Progo, Koalisi Pengusung Agung-Ambar Nyatakan Unggul Berdasarkan Survei Internal

Hidayatut mengatakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten merupakan tahap akhir. Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani seluruh anggota KPU dan para saksi paslon.

Meski begitu ia menyebut jika penetapan hasil rekapitulasi ini bukan sebagai penetapan paslon terpilih.

Sebab tim paslon diberi waktu selama 3 hari jika hendak mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu apakah nantinya ada gugatan atau tidak dari tim paslon," jelas Hidayatut.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana meyakini potensi adanya gugatan hasil rekapitulasi dari paslon peserta Pilkada terbilang rendah.

Hal itu berkaca pada proses rekapitulasi yang terbilang lancar sejak dari tingkat kapanewon sampai kabupaten.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jika nantinya ada tim paslon yang mengajukan gugatan.

Gugatan disampaikan langsung ke MK, di mana prosesnya diperkirakan selama 45 hari sampai putusannya terbit.

"Namun jika selama 3 hari ke depan tidak ada gugatan yang diajukan, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan dari paslon," kata Budi.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved