Pilkada Bantul 2024
Tim Advokasi Paslon 02 Tanggapi Adanya Permintaan Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah
Tim Advokasi Halim-Aris mengingatkan penghitungan ulang suara tidak sah dilakukan untuk sejumlah TPS dengan minimal di atas 20 surat suara tidak sah.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Advokasi Paslon 02 Pilkada Bantul Halim-Aris mengingatkan kepada semua belah pihak untuk tidak melakukan perbuatan hukum yang tidak ada landasan dan dasar yang sah dalam perekapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Tanggapan itu ia berikan usai saksi tim paslon 03 Pilkada Bantul mengusulkan atau meminta kepada panitia Pilkada untuk kembali melakukan penghitungan suara tidak sah.
Di mana, penghitungan ulang suara tidak sah dilakukan untuk sejumlah TPS dengan minimal di atas 20 surat suara tidak sah.
Wakil Tim Advokasi Halim-Aris, Muhammad Rohmidi Sri Kusuma, menyampaikan, bahwa dalam pemungutan dan penghitungan Pilkada Bantul , masing-masing paslon sudah menugaskan saksi untuk berjaga di 1.487 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Bantul.
"Di dalam pesta Demokrasi ini, TPS itu kan ada saksi-saksi dan penghitungan secara terbuka sudah disaksikan oleh sejumlah belah pihak. Termasuk pengawasan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat," katanya kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Lanjut Rohmidi, setelah selesai dalam penghitungan itu ada plano.
Kemudian, ada pencocokan data dan ditandatangani oleh petugas di setiap TPS.
Lalu, jika ada perselisihan terkait surat suara, pasti akan dihitung ulang di TPS tersebut dan pada hari yang sama.
Penghitungan ulang surat suara itu pun tidak boleh didasarkan pada emosi atau perasaan semata.
Dengan begitu, penghitungan ulang surat suara harus sesuai dengan prosedur dan bukti yang sah.
"Di sini sudah mengandung arti tersendiri, kalau barang tersebut (surat suara yang dicoblos) sudah masuk kotak dan disegel ini bukan main-main. Toh kalau ada perselisihan pada saat itu juga misalkan ada selisih dihitung ulang pada hari itu juga," ujar Rohmidi.
Rohmidhi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
UU itu memuat ketentuan terkait otonomi daerah, pemerintahan daerah, serta penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam konteks Pilkada, UU tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk proses pemilihan, rekapitulasi suara, serta prosedur penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Pada Pasal 103 Ayat 1, disebutkan bahwa penghitungan ulang surat suara di TPS dapat dilakukan apabila terbukti terdapat penyimpangan atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.