Pilkada Bantul 2024

Tim Paslon 03 Pilkada Bantul Minta Panitia Pilkada Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah

Proses perekapan data surat suara Pilkada Bantul 2024 di jenjang Kapanewon Imogiri, sempat mengalami kendala.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Sejumlah PPK Imogiri sedang melakukan perekapan data surat suara Pilkada 2024, di Kantor Kapanewon Imogiri, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses perekapan data surat suara Pilkada Bantul 2024 di jenjang Kapanewon Imogiri, sempat mengalami kendala.

Di mana, saksi tim paslon 03 Pilkada Bantul sempat merasa keberatan dan meminta kepada panitia Pilkada untuk kembali melakukan penghitungan suara tidak sah.

Ketua Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK) Imogiri, Triyono, mengatakan, saat proses rekap di jenjang Kapanewon Imogiri, saksi tim paslon 03 Pilkada Bantul sempat mengalami keberatan dan keraguan terharap jumlah surat suara tidak sah.

Saksi Paslon 03, menginginkan, tempat pemungutan suara (TPS) dengan surat suara tidak sah lebih dari 20, diminta untuk dihitung ulang atau dicermati kembali.

"Berkaitan dengan permintaan itu, kemudian kami melakukan diskusi. Memang sempat ada yang merasa keberatan dan sebagainya. Dan dari KPU Bantul mengeluarkan instruksi, yakni tetap melanjutkan penghitungan suara yang masuk dari masing-masing TPS kami, sehingga kami lakukan instruksi itu," katanya, di kantor Kapanewon Imogiri, Kamis (28/11/2024).

Walau demikian, pihaknya tetap bersikap netral dengan memberikan ruang terbuka kepada saksi dan pihak lain untuk melakukan atau memberikan masukan terkait pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 . 

Lalu, pihaknya akan mencatatkan kondisi tersebut ke dalam kejadian khusus di tingkat Kapanewon Imogiri.

Kemudian, untuk jumlah TPS dengan surat suara tidak sah di atas angka 20 surat suara, sedang dilakukan penghitungan oleh PPK Imogiri.

Tetapi, pihaknya sempat melihat kondisi tersebut ada di empat TPS di Kapanewon Imogri.

Sayangnya ia tidak menjelaskan di mana TPS tersebut.

"Jadi, jumlah surat suara yang tidak sah di atas 20 itu masih terus kami data. Apalagi di Kapanewon Imogiri ada 98 TPS, sehingga proses perekapan surat suara itu juga memerlukan cukup waktu," paparnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul , Mestri Widodo, menyampaikan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak terkait adanya permintaan dari saksi paslon 03 Pilkada Bantul itu.

"Kami belum bisa memberikan informasi yang banyak. Yang jelas, itu sedang kami kaji dulu," paparnya.

Terpisah, Ketua Tim Hukum Paslon Joko-Rony, Ainun Najib, menyampaikan alasan saksi dari tim mereka meminta panitia Pilkada Bantul melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah.

"Sebenarnya, jumlah suara tidak sah itu kan sangat tinggi. Di Kabupaten Bantul ini ada lebih dari 40 ribu surat suara yang tidak sah. Data itu kami dapat dari seluruh saksi paslon 03," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved