Mahasiswa UAD Yogyakarta Deklarasi Tolak Peredaran Miras Ilegal

Sejumlah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan deklarasi tolak peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) dan sejenisnya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. PWPM DIY
Suasana deklarasi tolak peredaran dan konsumsi miras di kampus UAD IV Yogyakarta di Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan deklarasi tolak peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) dan sejenisnya.

Deklarasi itu dilakukan dalam Seminar Miras dan Potensi Konflik Sosial serta  Deklarasi Tolak Miras di DIY yang dilaksanakan di kampus UAD IV Yogyakarta di Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul, Senin (25/11/2024).

Mahasiswa Sastra Inggris UAD Yogyakarta sekaligus pembaca deklarasi tolak konsumsi miras, Salwa Ova Safitri, mengatakan, deklarasi itu berisi komitmen dari mahasiswa untuk menolak peredaran miras ilegal dan perang terhadap penyalahgunaan miras.

"Satu, kami menolak segala bentuk peredaran miras di DIY. Kedua, menyatakan perlawanan terhadap segala penyalahgunaan dan Peredaran gelap Miras di DIY," ucapnya kepada awak media.

Ketiga, mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran miras di DIY.

Keempat, mengerahkan segala kemampuan serta menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam menanggulangi peredaran miras di DiY.

"Lalu, kelima adalah menyerahkan hukum akibat dampak peredaran kepada pihak yang berwenang untuk menanggulangi hukum dengan," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Monitoring Potensi Perdaran Miras Ilegal Bermodus Daring dan COD

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Yogyakarta, Dr Gatot Sugiharto, mengatakan, mengkonsumsi miras berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Misal saat kita bersenggolan dengan seseorang dan kebetulan orang tersebut dalam pengaruh minuman keras, maka masalah yang kecil bisa menjadi masalah besar. Sesuatu yang awalnya adalah konflik pribadi bisa meluas menjadi konflik masyarakat sementara jika ini hanya ditangani oleh pihak kepolisian tentu adalah sesuatu yang berat," katanya.

Maka dari itu, pihaknya turut serta mendukung pemberantasan miras dan mengajak seluruh belah pihak termasuk tatanan organisasi masyarakat (Ormas) untuk bahu-membahu mengatasi peredaran miras.

"Dengan begitu, akan menjadi pekerjaan yang lebih ringan ketika dilaksanakan bersama-sama dalam memberantas peredaran miras," katanya.

Ketua, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY,  Dr. Iwan Setiyawan, menyebut, sejauh ini ada 70-800 outlet miras yang tersebar di DIY, sehingga sangat mudah untuk membeli miras di Yogyakarta, seperti membeli es teh di angkringan.

"Outlet-outlet miras ini telah melakukan promosi dengan membuat poster dan iklan dengan tema Islami, sehingga kami, selaku Ormas Islam berpikir harus menegakkan antara hak dan bathil, serta menolak masuknya miras di DIY," paparnya.

Hal itu kemudian membuat pihaknya untuk turut serta menolak peredaran dan menolak konsumsi miras. Walau begitu, pihaknya tidak akan melakukan gerakan kekerasan, terhadap pengedar maupun pengkonsumsi miras.

"Selalu kami sampaikan bahwa berkaitan dengan miras, kami tidak akan melakukan gerakan kekerasan. Urusan penutupan itu adalah urusan aparat dan penegak hukum, sedangkan kami adalah gerakan-gerakan moral," papar dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved