Patroli KRYD di Bulan Ramadan, Polsek Muntilan Amankan Dua Pelaku Peredaran Miras Jenis Badek

Polsek Muntilan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) jenis badek atau tuak di wilayah Muntilan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
DOKUMENTASI untuk TRIBUNJOGJA.COM
PEREDARAN MIRAS - Polsek Muntilan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) jenis badek atau tuak di wilayah Muntilan. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) jenis badek atau tuak di wilayah Muntilan. 

Penindakan ini dilakukan dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (8/3/2025) malam.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah di Jalan Pepe 1, Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. 

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan aktivitas jual beli miras.

"Kami mendapati seorang remaja yang tengah membeli satu botol miras jenis badek atau tuak. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan lebih banyak barang bukti," ujar AKP Abdul Muthohir, Minggu (9/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, yakni RBY (25), warga Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, serta H (43), warga Dusun Ngadisalam, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan.

Dari tangan RBY, polisi menyita satu botol air mineral berisi miras badek. Sementara dari H, petugas menemukan 12 botol air mineral berisi miras serupa. 

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 13 botol miras dengan ukuran masing-masing 1,5 liter.

"Para pelaku telah diamankan di Polsek Muntilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita," imbuh Muthohir.

Para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 19 ayat (1) perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sebagai tindak lanjut, polisi telah menetapkan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved