Patroli KRYD di Bulan Ramadan, Polsek Muntilan Amankan Dua Pelaku Peredaran Miras Jenis Badek
Polsek Muntilan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) jenis badek atau tuak di wilayah Muntilan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) jenis badek atau tuak di wilayah Muntilan.
Penindakan ini dilakukan dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah di Jalan Pepe 1, Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang digunakan sebagai tempat penjualan miras.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan aktivitas jual beli miras.
"Kami mendapati seorang remaja yang tengah membeli satu botol miras jenis badek atau tuak. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan lebih banyak barang bukti," ujar AKP Abdul Muthohir, Minggu (9/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, yakni RBY (25), warga Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, serta H (43), warga Dusun Ngadisalam, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan.
Dari tangan RBY, polisi menyita satu botol air mineral berisi miras badek. Sementara dari H, petugas menemukan 12 botol air mineral berisi miras serupa.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 13 botol miras dengan ukuran masing-masing 1,5 liter.
"Para pelaku telah diamankan di Polsek Muntilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita," imbuh Muthohir.
Para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 19 ayat (1) perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah menetapkan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku.
Viral Biaya Kegiatan Sekolah Rp210 Ribu per Bulan di SD Negeri Muntilan, Ini Penjelasan Komite |
![]() |
---|
Kota Magelang Rayakan HAN 2025: Dorong Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak |
![]() |
---|
9 Pejabat Baru Pemkot Magelang Dilantik, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Tanggapan Polisi Soal Video Sekelompok Pemuda Bersajam Datangi SMK Ma’arif Salam Magelang |
![]() |
---|
Api Tungku Merambat, Rumah Warga di Kajoran Magelang Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.