Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Laporkan TPS Pilkada 2024 Rawan Potensi Bencana hingga Kendala Sinyal Internet

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah memetakan potensi kerawanan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Pemkab Kulon Progo
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi (tengah) saat meninjau salah satu TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah memetakan potensi kerawanan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.

Potensi ini dinilai perlu menjadi perhatian saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) besok.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menyampaikan salah satunya adalah kerawanan terhadap kendala sinyal internet.

Pihaknya mencatat ada sebanyak 61 TPS yang berpotensi mengalami kendala tersebut.

"Selain itu terdapat 14 TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir, longsor dan gempa serta 7 TPS yang lokasinya sulit dijangkau," katanya pada Selasa (26/11/2024).

Kerawanan lainnya adalah dari sisi penggunaan hak pilih, potensi konflik, masalah logistik, potensi politik uang, hingga potensi terjadinya intimidasi.

Total ada 25 indikator dan 8 variabel penilaian terhadap TPS yang rawan.

Bawaslu Kulon Progo pun menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar kerawanan tersebut tidak terjadi.

Seperti memperkuat patroli pengawasan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat.

"Kami juga menyiapkan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses baik online maupun offline," ujar Marwanto.

Bawaslu Kulon Progo turut mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo terkait antisipasi potensi kerawanan.

Terutama dengan memberikan instruksi pada jajaran PPS dan KPPS.

KPU Kulon Progo juga diminta berkoordinasi dengan seluruh pemangku jabatan, termasuk aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat dalam mencegah terjadinya kerawanan di TPS.

 Termasuk netralitas, potensi bencana, keterlambatan logistik, maupun gangguan listrik dan internet.

"Harus dipastikan distribusi logistik dilakukan secara tepat, serta melakukan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan," jelas Marwanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved