Gelar Aksi di PHI Yogya, Eks Karyawan Desak PT Amalan Tunaikan Anjuran Dinsosnakertrans Kota Yogya
PT Amalan diharapkan segera menunaikan kewajibannya, selaras hasil mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia kembali menggulirkan aksi di halaman gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Umbulharjo, Senin (25/11/2024).
Mereka datang mewakili 20 mantan pekerja salah satu perusahaan fintech di Kota Yogya itu, untuk mengawal sidang gugatan yang diajukan guna menuntut hak mengenai gaji bulanan, hingga bonus kerja.
Aksi diam dengan membentangkan deretan banner berisikan ragam tuntuntan di depan Gedung PHI Yogya pun mengundang dukungan dari para pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
Perwakilan eks karyawan PT Amalan, Winda Sari Wahyudi, mengungkapkan, bahwa persidangan edisi terbaru ini menghadirkan saksi dari pihak perusahaan.
Namun, terlepas dengan materi-materi yang disampaikan saksi di persidangan, ia berharap PT Amalan segera menunaikan kewajibannya selaras hasil mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kota Yogya tempo hari.
"Karena tuntutan kita ini sudah berjalan satu tahun, hak-hak harus dipenuhi. Apalagi, sudah diturunkan surat anjuran dari Dinsosnakertrans Kota Yogya," tandasnya.
"Anjurannya itu kan menyatakan perusahaan harus memenuhi apa yang sudah dijanjikan, paling lambat tanggal 31 Desember. Tentunya kami menunggu hasil terbaik," imbuh Winda.
Dijelaskan, hingga kini masih banyak tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang ditunggak dan tidak dapat dicairkan, komisi dan denda keterlambatan gaji.
Baca juga: Eks Karyawan PT Amalan Kembali Gelar Aksi di Pengadilan PHI Yogya, Hadirkan Bukti Baru
Untuk gaji pokok para mantan karyawan, ia menyebut, perusahaan sudah melakukan pembayaran, meski skemanya dengan cara mencicil.
"Itu sangat berdampak bagi kami, secara ekonomi. Apalagi banyak yang sudah berkeluarga, untuk sehari-hari kan pasti butuh biaya juga. Sehingga kita harus cari pinjaman dan lain-lain," urainya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Anggi Parulian, mengungkapkan, bahwa perusahaan saat ini kondisinya sedang kesulitan keuangan.
Namun, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang tertunggak setidaknya sampai 31 Desember 2024, sesuai hasil mediasi dengan Dinsosnakartrans Kota Yogya.
"Dari pihak perusahaan sampai oktober kemarin sudah satu-satu diselesaikan, gaji teman-teman penggugat, sudah kita selesaikan, cuma masih ada hak-hak dari karyawan yang masih belum bisa," ujarnya.
"Tapi, menggugat itu kan hak, tidak boleh ditolak dan tidak boleh disanggah. Jadi, itu hak teman-teman pegawai, ketika merasa kurang puas dengan hasil mediasinya," pungkas Anggi. (*)
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
VIDEO NEWS : POLISI TENDANG, PUKUL, SERET DAN TANGKAP PENDEMO DI DEPAN GEDUNG DPR |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa Tolak Kebijakan ODOL, DPRD Gunungkidul Janji Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Penambang Sungai Progo Desak Percepatan Izin Pompa Mekanik, Pemda DIY Akan Tinjau Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.