Eks Karyawan PT Amalan Kembali Gelar Aksi di Pengadilan PHI Yogya, Hadirkan Bukti Baru

Sejumlah eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia kembali menggelar aksi di halaman gedung Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Beberapa eks karyawan PT Amalan menggelar aksi di halaman gedung Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta, Umbulharjo, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia kembali menggelar aksi di halaman gedung Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta, Umbulharjo, Senin (18/11/2024).

Mereka datang mewakili 20 mantan pekerja perusahaan fintech di Kota Yogya itu, untuk mengawal sidang gugatan yang diajukan guna menuntut hak terkait gaji, hingga bonus kerja yang belum dibayarkan.

Kuasa hukum eks karyawan PT Amalan, Era Hareva Pasurua, mengatakan, sidang terbaru ini mencakup agenda penyampaian bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari para penggugat.

Deretan fakta pun terkuak sepanjang jalannya persidangan, terkait kondisi keuangan perusahaan dan janji-janji yang tidak kunjung terpenuhi.

"Kami menghadirkan dua orang saksi, di mana kedua saksi menjelaskan pengalaman mereka selama bekerja di PT Amalan, kemudian bagaimana kondisi keuangan perusahaan," katanya.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah, ketidaksesuaian antara pernyataan perusahaan yang mengklaim mengalami kesulitan keuangan, dengan bukti-bukti yang diajukan. 

Sehingga, katanya, menjadi wajar ketika para penggugat mempertanyakan, apakah benar perusahaan saat ini sedang berada dalam kondisi yang rugi. 

"Di temuan eks pekerja, itu malah berkata sebaliknya, perusahaan dalam kondisi stabil. Itu ada data yang kemudian disampaikan teman-teman dan dijadikan sebagai tambahan bukti," jelasnya.

Baca juga: Longsor Tutup Jalan Provinsi di Samigaluh

"Dalam penyampaian bukti surat mereka juga tidak pernah menghadirkan sama sekali bukti yang bisa menunjukkan perusahaan sedang mengalami kerugian," tambah Era.

Terkait dengan kewajiban-kewajiban yang ditunggak PT Amalan, ia mengakui, bahwa sebagian gaji yang tertunda selama ini memang sudah dibayarkan.

Hanya saja, masih ada beberapa tunggakan yang belum ditunaikan kewajibannya oleh perusahaan dan sangat membebani perekonimian eks pekerja.

"Selama ini ada beberapa yang sudah dibayarkan terkait tunggakan gaji. Tapi, baru sebatas itu, belum beserta denda, BPJS belum, komisi atau bonus juga belum dibayarkan," terangnya.

Sementara, Kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Anggi Parulian, mengungkapkan, bahwa perusahaan memang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang tertunggak, setidaknya sampai 31 Desember 2024, selaras hasil mediasi dengan Dinsosnakartrans Kota Yogya.

"Dari pihak perusahaan sampai oktober kemarin sudah satu-satu diselesaikan, gaji teman-teman penggugat, sudah kita selesaikan, cuma masih ada hak-hak dari karyawan yang masih belum bisa," ujarnya.

"Tapi, menggugat itu kan hak, tidak boleh ditolak dan tidak boleh disanggah. Jadi, itu hak teman-teman pegawai, ketika merasa kurang puas dengan hasil mediasinya," pungkas Anggi. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved