Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Tetapkan Kasus Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo Sleman Jadi Temuan 

Bawaslu Sleman telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir itu pada Minggu, 24 November dinihari itu sebagai tem

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pilkada Kabupaten Sleman 2024 diwarnai dugaan money politic atau politik uang.

Saat ini Bawaslu setempat telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir itu pada Minggu, 24 November dinihari itu sebagai temuan.

Temuan dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan pembahasan di sentra Gakkumdu. 

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan penetapan temuan dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo ini diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Minggu (24/11/2024) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu. 

Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan. Adapun terduga pelakunya ada enam orang yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50an ribu. 

"Jadi informasi awal kami dapat Minggu dinihari ya. Kemudian kami melakukan pengumpulan informasi, keterangan, dan sebagainya. Minggu malam kami tetapkan sebagai temuan Bawaslu. Nah tadi pagi sudah kami bahas di sentra Gakkumdu dan kami lakukan proses pemanggilan kepada saksi saksi, klarifikasi, hari ini dan besok," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (25/11/2024). 

Menurut dia, ada 10 orang saksi yang akan dimintai klarifikasi. Empat orang saksi dimintai keterangan hari ini dan enam orang hari berikutnya.

Kebutuhan pemanggilan saksi ini akan dilihat dari progres setiap penanganan yang dilakukan. Apakah sudah cukup menguatkan atau belum untuk penanganan dugaan pidana yang sedang ditangani. 

Baca juga: Bawaslu Sleman Dalami 2 Dugaan Politik Uang di Sleman

Ia berharap semua proses berjalan lancar tanpa ada kendala-kendala, sehingga bisa berjalan sesuai prosedur yang ada.

Adapun, dalam kasus ini, dugaan pelanggaran pidananya adalah politik uang. Menurut Arjuna, untuk membuktikan kasus ini maka dibutuhkan klarifikasi untuk menguatkan.

Apalagi kasus pelanggaran pidana pemilu diproses sampai pengadilan sehingga membutuhkan kehati-hatian. 

"Biar kasus ini juga tidak terhenti di pengadilan, misalnya diputus tidak bersalah di pengadilan kan juga akan menjadi boomerang, makanya harus betul-betul kuat bukti-bukti yang ingin diajukan nantinya," kata Arjuna. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.

Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved