Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman Temukan Uang Rp12,6 Juta dan Daftar Nama Penerima di Kapanewon Minggir

Bawaslu Sleman mengamankan uang tersebut beserta enam orang yang diduga koordinator tim dari salah satu paslon.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menindaklanjuti temuan uang senilai Rp12,6 juta dari tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 Kabupaten Sleman.

Uang belasan juta tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan money politic oleh salah satu paslon tersebut di wilayah Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan awal mulanya pihaknya menerima laporan dari pihak Kalurahan di Kapanewon Minggir terkait temuan uang senilai Rp12,6 juta.

Bawaslu pun bergegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Lalu pada Minggu (24/11/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, pihak Bawaslu Sleman mengamankan uang tersebut beserta enam orang yang diduga koordinator tim dari salah satu paslon.

"Minggu dini hari sekitar jam 03.00 WIB. Itu awalnya diamankan oleh lurah setempat, lalu kami tindaklanjuti," katanya, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/11/2024).

Arjuna Al Ichsan menuturkan, uang senilai Rp12,6 juta itu dalam pecahan Rp50 ribu. 

Baca juga: Cuti Kampanye Berakhir, Kustini dan Danang Kembali Pimpin Kabupaten Sleman 

Selain uang cash, Bawaslu Sleman juga menemukan sejumlah daftar nama-nama yang diduga merupakan calon penerima uang 'serangan fajar' dari salah satu paslon.

"Ini masih kami dalami, itu sudah dipisah-pisah kan, per kelompok berapa. Sudah ada daftar nama-namanya juga," terang Arjuna.

Pihaknya belum menyimpulkan apakah uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan money politic atau kepentingan lainnya.

Saat ini Bawaslu Sleman masih terus melakukan pendalaman terkait temuan tersebut dengan cara memeriksa sejumlah saksi.

"Kami juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian apabila terdapat unsur pidana," terangnya.

Mereka juga akan membahas dengan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat untuk menentukan sanksi, apabila terbukti ada unsur money politic. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved