Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Pastikan Kesiapan Pengawasan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

PTPS bertugas melakukan pengawasan secara substantif, yaitu memastikan para pemilih menggunakan hak pilihnya murni dari hati nurani. 

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Pemkab Kulon Progo
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi (tengah), Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib (kiri) dan Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto (kanan) menekan tombol sirine sebagai tanda simbolis dalam kegiatan Apel Siaga Kesiapan Pengawasan Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo menggelar Apel Siaga Kesiapan Pilkada 2024 pada Minggu (24/11/2024) pagi.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo .

Ketua Bawaslu Kulon Progo , Marwanto menjelaskan Apel Siaga ini digelar guna memastikan kesiapan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024.

Terutama tahap pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 27 November mendatang.

"Apel ini diikuti oleh seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 Kulon Progo, termasuk jajaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)," katanya.

Marwanto mengatakan para PTPS secara teknis memiliki tugas dalam memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS.

Selain itu memastikan suara dihitung dengan benar, hingga perekapan yang terstruktur rapi agar terkonversi jadi hasil suara yang menentukan pemimpin baru untuk Kulon Progo .

Ia juga menilai PTPS bertugas melakukan pengawasan secara substantif, yaitu memastikan para pemilih menggunakan hak pilihnya murni dari hati nurani. 

Termasuk memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam memberikan suara.

"Tugas utama dari jajaran pengawas adalah mengawal pelaksanaan Pilkada dengan sungguh-sungguh demi menjaga kemurnian hasil pesta demokrasi," jelas Marwanto.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib turut hadir dalam kegiatan Apel Siaga ini.

Menurutnya, para PTPS hingga pengawas di tingkat kalurahan, kapanewon dan kabupaten memiliki peran penting di masa tenang ini.

Adapun masa tenang dimulai sejak tanggal 24 November atau usai masa kampanye dilakukan.

Masa tenang berlangsung hingga 26 November atau sehari jelang pemungutan suara.

"Selama masa tenang ini, pengawas berperan penting dalam menjaga dari berbagai upaya yang bertujuan mempengaruhi hak pilih masyarakat," ujar Najib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved