Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Dampak Inflasi jadi Sorotan

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 menuai perhatian luas. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Istimewa
Ilustrasi pajak 

Selain itu, ia menyarankan adanya dialog dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor untuk menemukan solusi terbaik yang dapat diterima masyarakat. 

“Pemerintah perlu mengundang pakar ekonomi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk berdiskusi. Sosialisasi yang jelas tentang manfaat dan tujuan kebijakan juga penting agar masyarakat tidak bereaksi secara emosional,” tandasnya. 

Imamuddin juga menekankan pentingnya profesionalisme dan pemberantasan kebocoran anggaran sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dengan pengelolaan fiskal yang lebih akuntabel, penerapan kebijakan yang sulit sekalipun akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Kebijakan fiskal ini, menurut Imamuddin, memiliki ruang perbaikan yang besar. 

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan berhati-hati dan responsif terhadap masukan masyarakat, agar keputusan yang diambil tidak justru memperburuk situasi ekonomi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved