Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Dampak Inflasi jadi Sorotan
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 menuai perhatian luas.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 menuai perhatian luas.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Salah satu suara kritis datang dari Pakar Ekonomi Makro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi, SE., M.Si., yang meminta agar rencana tersebut ditunda dan dilakukan pengkajian ulang secara komprehensif.
Kenaikan tarif ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sementara PPN 12 persen akan diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, menurut Imamuddin, kebijakan ini berisiko melemahkan sektor riil dan menurunkan daya beli masyarakat.
“Selama masih ada alternatif lain selain menaikkan pajak, saya meminta agar kebijakan ini ditunda dan dikaji ulang,” ungkap Imamuddin.
Imamuddin menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat yang akan tertekan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Kenaikan ini juga dinilai akan memicu inflasi, karena harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan meningkat.
Selain itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperkirakan akan menghadapi beban berat akibat kenaikan biaya produksi dan risiko kehilangan pasar.
Baca juga: Siap-siap! Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 12 Persen
“Bagi kalangan menengah ke atas, dampaknya mungkin tidak signifikan. Namun, bagi pelaku UMKM, biaya produksi mereka akan naik, yang bisa memengaruhi daya saing produk mereka di pasar. Solusi untuk kelompok rentan ini harus diprioritaskan,” jelas Imamuddin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Guru Besar UMY.
Imamuddin juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Menurutnya, protes masyarakat terhadap kenaikan pajak tidak hanya soal besarnya tarif, tetapi juga terkait sejauh mana pajak yang dipungut digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Ia menegaskan, distribusi pajak harus fokus pada sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Jika masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang dibiayai pajak—seperti fasilitas kesehatan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih terjangkau—mereka akan lebih menerima kebijakan ini. Di negara-negara lain, penerimaan pajak tinggi bukan masalah besar karena masyarakat mendapatkan timbal balik yang memadai,” ujarnya.
Sebelum menaikkan tarif PPN, Imamuddin mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian mendalam yang mencakup fungsi pajak sebagai alat stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Proses Hukum Affan Kurniawan Harus Transparan, Pakar Hukum UMY: Jangan Berhenti di Sanksi Internal |
![]() |
---|
Civitas Akademika FKIK UMY Kecam Insiden Intimidasi yang Dialami Dokter Syahpri, Ini Sikapnya |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Sambut Baik Perpanjangan PPN DTP 2026, REI DIY Minta Pemerintah Segera Terbitkan PMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.