Siap-siap! Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 12 Persen

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2025.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Iwan Al K
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Tribunjogja.com - Pemerintahan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2025.

Pajak PPN 12 persen ini implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebelum 2022, PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. 

Tarif PPN 10 persen ini tak berubah sejak 1983 atau zaman Orde Baru sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. 

Berikutnya mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara. 

Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST). 

Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN atau VAT negara-negara Asia Tenggara:

1. Kamboja: 10 persen 

2. Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025) 

3. Laos: 10 persen 

4. Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen 

5. Filipina: 12 persen 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved