Siap-siap! Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 12 Persen

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2025.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Iwan Al K
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

6. Singapura: 7 persen 

7. Thailand: 7 persen 

8. Brunei: 0 persen 

9. Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system) 

10. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)

11. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.

Sebagai pembanding lain di kawasan Asia, Jepang menerapkan VAT sebesar 10 persen, Korea Selatan 10 persen, dan Australia 10 persen. 

Sementara China dan India menerapkan VAT yang bervariasi tergantung jenis barang/jasa. 

China misalnya menerapkan VAT dalam tiga kategori 6 persen, 9 persen, dan 13 persen. 

Sementara India tarif VAT antara 5 persen sampai tertinggi 28 persen. 

Di Indonesia, PPN juga merupakan penerimaan pajak terbesar di urutan kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh). 

Data Kementerian Keuangan, PPN bersama dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 764,3 triliun sepanjang tahun 2023. (Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved