Aksi Solidaritas Affan di Jogja
Proses Hukum Affan Kurniawan Harus Transparan, Pakar Hukum UMY: Jangan Berhenti di Sanksi Internal
Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, meninggal usia terlindas kendaraan taktis Barracuda Brimob ketika demo pembubaran DPR ricuh di Jakarta, Kamis (28/08/2025) kemarin.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, mendorong pemerintah untuk membuka seluruh proses hukum, dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik.
Ia menilai peristiwa tragis ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri.
Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” katanya, Jumat (29/08/2025).
Dosen Fakultas Hukum UMY itu melanjutkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.
Artinya, siapapun yang melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya.
“Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Tragedi Affan Kurniawan, Presiden Prabowo : Usut Tuntas
Dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk menjamin hak hidup warga negara.
Sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang, ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.
Bian juga menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi internal berupa kode etik atau disiplin kepolisian.
“Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian,” terangnya.
Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas,” sambungnya.
Kesaksian Rekan Affan : Mobilnya Ugal-ugalan, Siapa Saja di Depannya Dihajar |
![]() |
---|
Pekan Depan Komisi 3 Panggil Polri, Minta Penjelasan Soal Tragedi Rantis yang Tewaskan Ojol |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Soal Tragedi Affan Kurniawan, Presiden Prabowo : Usut Tuntas |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kecam Keras Petugas Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.