Aksi Solidaritas Affan di Jogja
Proses Hukum Affan Kurniawan Harus Transparan, Pakar Hukum UMY: Jangan Berhenti di Sanksi Internal
Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.
|
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PEMAKAMAN - Jenazah Affan Kurniawan bin Zulkifli, driver ojol yang tewas dilindas mobil Baraccuda Brimob Polri dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025) pagi.
Ia menambahkan kasus Affan menjadi pengingat akan fungsi negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.
“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” tutupnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Aksi Solidaritas Affan di Jogja
Kesaksian Rekan Affan : Mobilnya Ugal-ugalan, Siapa Saja di Depannya Dihajar |
![]() |
---|
Pekan Depan Komisi 3 Panggil Polri, Minta Penjelasan Soal Tragedi Rantis yang Tewaskan Ojol |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Soal Tragedi Affan Kurniawan, Presiden Prabowo : Usut Tuntas |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kecam Keras Petugas Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.