Aksi Solidaritas Affan di Jogja

Proses Hukum Affan Kurniawan Harus Transparan, Pakar Hukum UMY: Jangan Berhenti di Sanksi Internal 

Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PEMAKAMAN - Jenazah Affan Kurniawan bin Zulkifli, driver ojol yang tewas dilindas mobil Baraccuda Brimob Polri dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025) pagi. 

Ia menambahkan kasus Affan menjadi pengingat akan fungsi negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

Prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved