Pilkada Gunungkidul 2024

Pilkada Gunungkidul 2024, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah  Genjahan

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang dilakukan oleh Lurah Genjahan

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho saat doorstop dengan media, Rabu (12/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang dilakukan oleh Lurah Genjahan, Agung Nugroho. 

Dugaan pelanggaran netralitas ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial  berisikan Lurah Genjahan Agung Nugroho berada di Tugu Golong Gilig mengajak untuk memilih nomor tiga yang merujuk pada paslon petahana Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto.

Dalam video itu, Lurah Genjahan menunjukkan pose tiga jari sembari mengatakan 'Niki tugu golong gilig mataraman, sing penting nyoblos nomor telu (tiga) lanjutkan'.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang  Nugroho mengatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas itu

"Kami sudah melihat video tersebut, sekarang masih kami lakukan penelusuran, apabila benar adanya indikasi pelanggaran akan menjadi temuan kami," ujarnya, Senin (18/11/2024). 

Dia mengatakan penelusuran yang akan  dilakukan melibatkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat yang kemudian bakal dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Panwascam nantinya akan mendatangi oknum lurah tersebut untuk meminta klarifikasi terkait video yang beredar itu. 

"Prosesnya maksimal itu tujuh hari untuk naik status menjadi temuan, kemudian kami akan memanggil lurah yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Debat Pilkada Gunungkidul 2024, Ini Jawaban Paslon Soal Pencegahan Korupsi di Lingkungan ASN

Dia menerangkan sejauh ini pihaknya pertama kali  menerima informasi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Lurah pada Pilkada Gunungkidul 2024..

"Kami ingatkan lagi, bahwa lurah dilarang untuk kampanye yang berbau dukungan maupun ajakan untuk mencoblos paslon, karena iti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,"ucapnya.

Sementara itu, Lurah Genjahan Agung Nugroho membenarkan bahwa di dalam video yang beredar tersebut adalah dirinya. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebarannya.

 Ia juga berencana melaporkan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya gak ada urusannya sama pilkada dan tidak mau ikut-ikutan," ujarnya. 

Dia mengatakan, video itu dibuat saat dirinya sedang bertemu dengan temannya dalam urusan bisnis yakni jual beli kelapa.

Mengenai ucapannya di dalam video itu, dia menyebut sedang menjawab pertanyaan temannya terkait berdirinya tugu Golong Gilig. 

"Makanya saya kaget siapa yang menyebarkan video itu, pelakunya saya akan tuntut," ungkapnya. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved