Dana di BMT Senilai Rp2,1 Miliar Tak Bisa Dicairkan, 28 Pedagang Pasar Sambilegi Lapor Polda DIY
Dalam perkara ini, sebagian pedagang Pasar Sambilegi mengaku dipersulit ketika hendak menarik uang tabungan atau deposito di BMT BUS.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan pedagang Pasar Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Sleman, untuk mengikuti sidang gugatan ekonomi syariah dengan tergugat salah satu Baitul Maal wa Tamwil (BMT) BUS.
BMT sendiri sejenis lembaga koperasi simpan pinjam yang memudahkan masyarakat menitipkan uang simpanan atau tabungan deposito.
Dalam perkara ini, sebagian pedagang Pasar Sambilegi mengaku dipersulit ketika hendak menarik uang tabungan atau deposito di BMT BUS.
Ketua Paguyuban Guyub Rukun Pedagang Pasar Sambilegi, Tri Retno Dewi (65), mengatakan sudah puluhan tahun beberapa pedagang Pasar Sambilegi mempercayakan BMT tersebut untuk menyimpan depositonya.
Akan tetapi sejak Januari 2024 lalu, uang milik nasabah tidak bisa ditarik atau diambil untuk keperluan.
"Kalau alasannya (BMT) nggak punya uang," katanya, seusai sidang di PA Sleman, Senin (18/11/2024).
Retno mengatakan ini merupakan keenam kalinya mereka mendatangi PA Sleman untuk mediasi dengan pihak BMT.
Namun sampai saat ini belum menemui kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.
"Kemarin kepala BMT menyanggupi hari ini akan hadir, tetapi tadi gak hadir, jadi belum ada keputusan," ujarnya.
Retno menuturkan total dana yang masih tertahan di BMT tersebut sebesar Rp1,1 miliar.
Itu bersumber dari deposito dirinya sendiri serta anggota keluarganya yang lain.
"Terakhir saya nitip Rp300 juta. Rencana mau buat mantu (menikahkan) anak bulan Juni (tahun depan), tapi sampai saat ini gak bisa ditarik," jelasnya.
Keinginan Retno semua dana yang dititipkan bisa dikembalikan. Ia tidak menuntut dana bagi hasil meski dalam perjanjian deposito terdapat sekian persen untuk nasabah.
"Gak usah ngomongin bagi hasil lah, keinginan kami cuma uang tabungan dikembalikan," terang perempuan yang jualan ayam potong di Pasar Sambilegi yang satu ini.
Hal yang sama turut dirasakan penjual toko kelontong bernama Wida, ia mulai menabung di BMT BUS sejak 2003.
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar |
![]() |
---|
Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Begini Fakta Penangkapan Pelaku Judi Online Oleh Polda DIY, Bermula dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Luncurkan Aplikasi Trisandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.