Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar
Pernyataan Saprodin ini menjadi jawaban atas asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY menegaskan tidak ada titipan korporasi atau bandar dalam pengungkapan kasus sarang judi online (Judol) di Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu.
Pascapenangkapan lima tersangka pemain judol itu, warganet heboh lantaran polisi dicurigai mendapat laporan dari para bandar terkait modus lima pemain yang menguras uang bandar.
Kecurigaan warganet itu lantaran polisi hanya meringkus lima tersangka yang semuanya merupakan pemain judi slot dengan mengakali bandar.
Modusnya, para tersangka membuat 40 akun baru setiap harinya, untuk mengakali sistem promo slot.
Sehingga kemungkinan untuk menang sangat besar karena para pemain menggunakan akun baru setiap harinya dan hanya sekali pakai.
"Yang jelas kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar, nek saya kena (kalau saya tahu) harus ditangkap. Tidak ada satupun bandar yang kenal saya. Ya, bukan bandar," tegas Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan Saprodin ini menjadi jawaban atas asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.
Polisi tak ada relasi dengan bandar judol. Sehingga soal informasi di medsos bandar merugi akibat aksi kelima komplotan ini belum diketahui kebenarannya.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," jelasnya.
Baca juga: Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
Di sisi lain, Saprodi menegaskan masih terus mendalami kasus ini termasuk mengejar bandar.
Polda DIY dalam hal ini berkomitmen semua yang terlibat judol akan ditindak. Baik itu bandar maupun pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Dia menjelaskan, terkait penangkapan lima pemain judol di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, ini bermula dari laporan masyarakat.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," jelas Slamet.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari satu koordinator inisial RDS dan empat operator atau pemain.
Slamet menyampaikan, praktik judi online dijalankan dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
Mereka membuat 40 akun untuk memanfaatkan promo disitus-situs judol slot.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," pungkasnya. (*)
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.