Dana di BMT Senilai Rp2,1 Miliar Tak Bisa Dicairkan, 28 Pedagang Pasar Sambilegi Lapor Polda DIY
Dalam perkara ini, sebagian pedagang Pasar Sambilegi mengaku dipersulit ketika hendak menarik uang tabungan atau deposito di BMT BUS.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Total deposito miliknya senilai Rp30 juta, serta sisa tabungan Rp5 juta.
Rencananya deposito Rp30 juta itu akan digunakan untuk biaya kuliah anaknya yang saat ini sudah kelas XII.
"Saya milih di BMT ini kan karena nabung berapa pun gak masalah. Kalau di bank kan nabung Rp10 ribu malu, eh kok malah jadi seperti ini," ungkapnya.
Setiap bulan ia mendapat dana bagi hasil sebesar Rp270 ribu akumulasi dari 1 persen deposito Rp30 juta dan dipotong 10 persen dari total nilai deposito.
"Tapi bukan soal bagi hasilnya, saya inginkan uang saya dikembalikan untuk biaya kuliah. Kemarin dijanjikan tiga tahun lagi, masa anak saya mau kuliah nunggu tiga tahun," ungkapnya.
Lukman Dwi Santoso bersama Tri Narendra selaku tim penasihat hukum penggugat, mengatakan total dana yang harus dikembalikan BMT BUS kepada 28 nasabah dari paguyuban guyub rukun Pasar Sambilegi senilai Rp2,1 miliar.
Tri Narendra menilai, pihak BMT tidak menunjukan etikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Saat ini 28 pedagang Pasar Sambilegi memutuskan keluar dari keanggotaan BMT BUS sejak 19 Oktober 2024.
"Harapannya para mantan anggota segera diberikan haknya dan tifak bicara RAT (Rapat Anggaran Tahunan) lagi karena RAT berlaku untuk anggota. Sedangkan 28 orang ini sudah gak jadi anggota lagi," ungkap Tri Narendra.
Pihak penasihat hukum juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda DIY atas dugaan penggelapan pada 24 Juni 2024.
"Kami sudah laporan juga ke Polda, masih tahap lidik, mudah-mudahan naik ke penyidikan, kami koordinasi dengan Polda, klien sudah di BAP, tentunya kami lampirkan dokumen data-data anggota," ungkap Lukman Dwi Santoso menambahkan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan terkait pelaporan tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana di BMT.
"Kasusnya masih ditangani Ditrkrimum, masih dalam lidik. Klarifikasi (saksi)," terang Verena. (*)
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar |
![]() |
---|
Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Begini Fakta Penangkapan Pelaku Judi Online Oleh Polda DIY, Bermula dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Luncurkan Aplikasi Trisandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.