Dana di BMT Senilai Rp2,1 Miliar Tak Bisa Dicairkan, 28 Pedagang Pasar Sambilegi Lapor Polda DIY
Dalam perkara ini, sebagian pedagang Pasar Sambilegi mengaku dipersulit ketika hendak menarik uang tabungan atau deposito di BMT BUS.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan pedagang Pasar Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Sleman, untuk mengikuti sidang gugatan ekonomi syariah dengan tergugat salah satu Baitul Maal wa Tamwil (BMT) BUS.
BMT sendiri sejenis lembaga koperasi simpan pinjam yang memudahkan masyarakat menitipkan uang simpanan atau tabungan deposito.
Dalam perkara ini, sebagian pedagang Pasar Sambilegi mengaku dipersulit ketika hendak menarik uang tabungan atau deposito di BMT BUS.
Ketua Paguyuban Guyub Rukun Pedagang Pasar Sambilegi, Tri Retno Dewi (65), mengatakan sudah puluhan tahun beberapa pedagang Pasar Sambilegi mempercayakan BMT tersebut untuk menyimpan depositonya.
Akan tetapi sejak Januari 2024 lalu, uang milik nasabah tidak bisa ditarik atau diambil untuk keperluan.
"Kalau alasannya (BMT) nggak punya uang," katanya, seusai sidang di PA Sleman, Senin (18/11/2024).
Retno mengatakan ini merupakan keenam kalinya mereka mendatangi PA Sleman untuk mediasi dengan pihak BMT.
Namun sampai saat ini belum menemui kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.
"Kemarin kepala BMT menyanggupi hari ini akan hadir, tetapi tadi gak hadir, jadi belum ada keputusan," ujarnya.
Retno menuturkan total dana yang masih tertahan di BMT tersebut sebesar Rp1,1 miliar.
Itu bersumber dari deposito dirinya sendiri serta anggota keluarganya yang lain.
"Terakhir saya nitip Rp300 juta. Rencana mau buat mantu (menikahkan) anak bulan Juni (tahun depan), tapi sampai saat ini gak bisa ditarik," jelasnya.
Keinginan Retno semua dana yang dititipkan bisa dikembalikan. Ia tidak menuntut dana bagi hasil meski dalam perjanjian deposito terdapat sekian persen untuk nasabah.
"Gak usah ngomongin bagi hasil lah, keinginan kami cuma uang tabungan dikembalikan," terang perempuan yang jualan ayam potong di Pasar Sambilegi yang satu ini.
Hal yang sama turut dirasakan penjual toko kelontong bernama Wida, ia mulai menabung di BMT BUS sejak 2003.
Total deposito miliknya senilai Rp30 juta, serta sisa tabungan Rp5 juta.
Rencananya deposito Rp30 juta itu akan digunakan untuk biaya kuliah anaknya yang saat ini sudah kelas XII.
"Saya milih di BMT ini kan karena nabung berapa pun gak masalah. Kalau di bank kan nabung Rp10 ribu malu, eh kok malah jadi seperti ini," ungkapnya.
Setiap bulan ia mendapat dana bagi hasil sebesar Rp270 ribu akumulasi dari 1 persen deposito Rp30 juta dan dipotong 10 persen dari total nilai deposito.
"Tapi bukan soal bagi hasilnya, saya inginkan uang saya dikembalikan untuk biaya kuliah. Kemarin dijanjikan tiga tahun lagi, masa anak saya mau kuliah nunggu tiga tahun," ungkapnya.
Lukman Dwi Santoso bersama Tri Narendra selaku tim penasihat hukum penggugat, mengatakan total dana yang harus dikembalikan BMT BUS kepada 28 nasabah dari paguyuban guyub rukun Pasar Sambilegi senilai Rp2,1 miliar.
Tri Narendra menilai, pihak BMT tidak menunjukan etikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Saat ini 28 pedagang Pasar Sambilegi memutuskan keluar dari keanggotaan BMT BUS sejak 19 Oktober 2024.
"Harapannya para mantan anggota segera diberikan haknya dan tifak bicara RAT (Rapat Anggaran Tahunan) lagi karena RAT berlaku untuk anggota. Sedangkan 28 orang ini sudah gak jadi anggota lagi," ungkap Tri Narendra.
Pihak penasihat hukum juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda DIY atas dugaan penggelapan pada 24 Juni 2024.
"Kami sudah laporan juga ke Polda, masih tahap lidik, mudah-mudahan naik ke penyidikan, kami koordinasi dengan Polda, klien sudah di BAP, tentunya kami lampirkan dokumen data-data anggota," ungkap Lukman Dwi Santoso menambahkan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan terkait pelaporan tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana di BMT.
"Kasusnya masih ditangani Ditrkrimum, masih dalam lidik. Klarifikasi (saksi)," terang Verena. (*)
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Soal Pengungkapan Sarang Judol di Banguntapan, Dirkrimsus Polda DIY: Tidak Ada Titipan Bandar |
![]() |
---|
Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Begini Fakta Penangkapan Pelaku Judi Online Oleh Polda DIY, Bermula dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Luncurkan Aplikasi Trisandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.