Berita Kriminal

Polres Kulon Progo Bongkar Modus Peredaran Miras Ilegal Lewat Sistem COD

Aksi peredaran miras ilegal dengan sistem COD di Kulon Progo tersebut berhasil diketahui pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Polres Kulon Progo
Sejumlah botol miras yang berhasil diamankan lewat operasi pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo pada Jumat (15/11/2024) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil membongkar modus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan lewat sistem COD (Cash On Delivery).

Ratusan botol miras pun berhasil diamankan dari aksi peredaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan aksi peredaran miras ilegal dengan sistem COD tersebut berhasil diketahui pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait transaksi pembelian miras dengan cara COD," jelas Yusuf.

Aparat Satreskrim Polres Kulon Progo kemudian melacak kebenaran informasi tersebut.

Setelah ditelusuri, aparat mendapati transaksi miras ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kapanewon Wates.

Menurut Yusuf, penjualan miras dengan cara COD tersebut dilakukan oleh HN.

Ia diketahui merupakan mantan karyawan dari salah satu outlet penjualan miras ilegal yang sudah ditindak oleh polisi.

"HN menjadi salah satu pelaku dari peredaran miras ilegal tersebut dan langsung kami amankan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Mobil Pickup Terjun Masuk Parit Usai Gagal Hindari Tabrakan di Galur Kulon Progo

Yusuf mengatakan pengembangan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan miras di wilayah Kapanewon Kokap.

Sebanyak 246 botol miras berbagai merek pun kemudian diamankan.

Terungkapnya kasus ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran miras yang lebih besar di wilayah Kulon Progo.

Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo hingga kini terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di Kulon Progo," kata Yusuf.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, memberikan apresiasi pada masyarakat yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap peredaran miras ilegal.

Sebab berkat informasi mereka, kasus bisa cepat terungkap.

Ia pun berharap masyarakat semakin menyadari bahaya dari peredaran miras tanpa izin.

Sebab bisa memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial dan berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kulon Progo," kata Wilson.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved