Marak Peredaran Miras Tanpa Izin di Klaten, Forkopimda Terima Audiensi MUI dan Ormas Islam
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten menggelar audiensi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten menggelar audiensi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinnan organisasi masyarakat (Ormas) Umat Islam di Ruang Rapat B2 Pemkab Klaten, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas langkah strategis menanggulangi peredaran minuman keras (miras) yang marak menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Klaten beberapa waktu terakhir.
Pada kesempatan itu, para perwakilan ormas menyampaikan keluh kesah mereka terhadap maraknya peredaran miras di Kota Bersinar. Apalagi saat ini minuman beralkohol itu sangat mudah untuk dibeli.
Bahkan tak sedikit pelajar di Kabupaten Klaten mulai mudah mengakses hal itu. Sehingga fenomena tindak kejahatan yang dipicu miras semakin meningkat.
Maka dari itu, mereka mendorong Pemkab Klaten, kepolisian, dan jajarannya untuk bertindak lebih intensif dalam menekan peredaran miras di Bumi Bersinar.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kegiatan itu dipelopori oleh MUI Kabupaten Klaten.
Audiensi itu digelar untuk membahas cara, langkah, dan sikap yang diambil untuk mengatasi maraknya peredaran miras di Kabupaten Klaten.
Sri Mulyani mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi gelaran audiensi lantaran menilai pemberantasan peredaran miras bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
"Tapi tanggung jawab bersama antara emerintah, TNI, Polri, dan masyarakat. Maka audiensi ini jadi wadah merumuskan dan mengambil keputusan terbaik terkait maraknya miras. Prinsipnya saya sangat mendukung kegiatan ini," ucap Sri Mulyani kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Sri Mulyani mengungkapkan selama ini Pemkab Klaten tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras.
Dikatakan, kewenangan perizinan sesuai Permendagri menggunakan sistem OSS berbasis perizinan resiko diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan, daerah dalam hal ini DKUKMP melakukan notifikasi ajuan rekomendasi Bupati terkait penjualan miras.
"Selama ini kami belum pernah mengeluarkan," tegasnya.
Terkait peredaran miras tersebut, dikatakan Pemkab Klaten dan pihak berwajib lainnya tidak menutup mata.
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.