Pilkada Jateng 2024
Buntut Video Dukungan ke Cagub Jateng, Bawaslu Bakal Panggil Prabowo
Saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden RI Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan calon Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Saat ini Bawaslu tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hasil penelusuran tim mereka akan menentukan langkah selanjutnya.
“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya.

Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti.
Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.
Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Rahmat Bagja juga mengungkapkan pihaknya akan melakukan penelusuran selama tujuh hari terkait video dukungan kampanye Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemilu.
“Ini disebut penelusuran karena berdasarkan informasi awal, jadi tidak ada laporan maupun temuan,” kata Bagja.
Penelusuran ditargetkan rampung dalam tujuh hari sesuai ketentuan undang-undang yang memberikan waktu tersebut bagi Bawaslu untuk menangani informasi awal sejak tim penelusuran dibentuk.
PILKADA KLATEN 2024: Inilah Evaluasi Bawaslu Klaten Setelah Penyelenggaraan Pilkada |
![]() |
---|
Ahmad Luthi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Cara Relawan Gasdor Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Cukur Gundul, Rayakan Hasil Quick Count Unggul |
![]() |
---|
Cerita Calon Bupati Klaten Nomor Urut 2 Herry Wibowo Jalan Kaki Menuju TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.