Pilkada Jateng 2024
PILKADA KLATEN 2024: Inilah Evaluasi Bawaslu Klaten Setelah Penyelenggaraan Pilkada
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Klaten telah selesai.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Klaten telah selesai.
Sejumlah tahapan Pilkada, mulai dari kampanye, pemungutan, perhitungan suara, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten telah dilaksanakan KPU Kabupaten Klaten.
Kendati demikian, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten pun mencatat ada sejumlah hal yang perlu menjadi evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini, terutama tahapan kampanye, dinilai lebih bagus ketimbang gelaran-gelaran Pilkada sebelumnya.
Nilai bagus itu dilihat dari ketaatan terhadap regulasi saat kampanye dan berkaitan penyelenggaraannya.
"Tetapi ada beberapa yang perlu kami evaluasi dan juga disampaikan kepada kawan-kawan KPU. Yakni terkait kesalahan yang berulang-ulang dari setiap tahapan ke tahapan selanjutnya, semisal terkait logistik yang banyak kekurangan," ujar Arif, Selasa (3/12/2024).
Meskipun sebenarnya, lanjut Arif, KPU sudah berupaya memperbaiki dari Pemilu atau Pilkada sebelumnya, yakni dengan mengandeng pihak ketiga untuk melakukan setting logistik.
Tetapi ternyata hasilnya masih sama yakni tetap ada kekurangan dan sebagainya.
"Menurut kami, sebenarnya kalau teman-teman penyelenggara baik PPK atau Panwascam dilibatkan akan lebih baik karena bisa saling mengingatkan, sehingga itu masuk bagian evaluasi. Kalau evaluasi tahapan kampanye masih seperti pemilu sebelumnya yakni banyak yang tidak menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTB)," jelasnya.
• Hasil Rekapitulasi KPU Klaten, Paslon Hamenang-Benny Unggul dengan Perolehan 395.092 Suara

Adapun evaluasi terkait proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, Arif menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya terkait pemahaman KPPS terhadap regulasi, terutama regulasi aturan bagi para pemilih untuk membawa C pemberitahuan dan dokumen kependudukan saat mencoblos.
"Nah hampir semua yang mencoblos kemarin, awalnya tidak ditanya KTP atau dokumen kependudukannya. Baru kawan-kawan PTPS yang kemudian memberi masukan," tuturnya.
Menurut Arif, memang informasi yang beredar di masyarakat terkait hal itu saling tumpang tindih.
Ahmad Luthi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Cara Relawan Gasdor Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Cukur Gundul, Rayakan Hasil Quick Count Unggul |
![]() |
---|
Cerita Calon Bupati Klaten Nomor Urut 2 Herry Wibowo Jalan Kaki Menuju TPS |
![]() |
---|
Buntut Video Dukungan ke Cagub Jateng, Bawaslu Bakal Panggil Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.