Pilkada Jateng 2024
PILKADA KLATEN 2024: Inilah Evaluasi Bawaslu Klaten Setelah Penyelenggaraan Pilkada
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Klaten telah selesai.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Lantaran saat coklit manual ada yang memberitahu bahwa C pemberitahuan bukan barang wajib. Bahkan jika tidak membawa C pemberitahuan (surat undangan nyoblos), asalkan bawa KTP tetap bisa nyoblos.
"Sementara membawa C pemberitahuan tanpa membawa KTP di regulasinya tidak boleh. Nah itu yang kemudian evaluasinya malah justru akan menghilangkan hak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sekarang, mungkin ada orang tua yang jarang menyimpan sendiri KTP-nya, mungkin dibawa anaknya, kadang lupa naruh," ujarnya.
Sehingga ia menilai, regulasi terkait peraturan itu harus diperbaiki. (Tribunjogja.com/drm)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Jateng 2024
Ahmad Luthi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Menang di TPS Tempat Tinggal Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah |
![]() |
---|
Cara Relawan Gasdor Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Cukur Gundul, Rayakan Hasil Quick Count Unggul |
![]() |
---|
Cerita Calon Bupati Klaten Nomor Urut 2 Herry Wibowo Jalan Kaki Menuju TPS |
![]() |
---|
Buntut Video Dukungan ke Cagub Jateng, Bawaslu Bakal Panggil Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.