Pilkada Jateng 2024

PILKADA KLATEN 2024: Inilah Evaluasi Bawaslu Klaten Setelah Penyelenggaraan Pilkada

Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Klaten telah selesai. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Istimewa
Suasana debat putaran pertama pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Klaten 2024 

Lantaran saat coklit manual ada yang memberitahu bahwa C pemberitahuan bukan barang wajib. Bahkan jika tidak membawa C pemberitahuan (surat undangan nyoblos), asalkan bawa KTP tetap bisa nyoblos.

"Sementara membawa C pemberitahuan tanpa membawa KTP di regulasinya tidak boleh. Nah itu yang kemudian evaluasinya malah justru akan menghilangkan hak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena sekarang, mungkin ada orang tua yang jarang menyimpan sendiri KTP-nya, mungkin dibawa anaknya, kadang lupa naruh," ujarnya.

Sehingga ia menilai, regulasi terkait peraturan itu harus diperbaiki. (Tribunjogja.com/drm) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved