Pilkada Kulon Progo 2024
Bawaslu Kulon Progo Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kulon Progo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran tersebut kini masih dalam proses penanganan.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan salah satu temuan dugaan pelanggaran adalah adanya kampanye hitam alias black campaign.
"Kampanye hitam ini dibuat dalam bentuk video yang diunggah ke media sosial, dengan konten menyerang salah satu pasangan calon (paslon) secara negatif," jelas Djoko, Selasa (12/11/2024).
Bawaslu pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Polres, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi diketahui akun media sosial tersebut tidak terdaftar resmi digunakan untuk kampanye.
Komunikasi pun sudah dilakukan dengan paslon yang jadi sasaran. Menurut Djoko, paslon tersebut perlu membuat laporan resmi ke kepolisian agar video yang diunggah tersebut bisa ditindak dengan cara take down.
"Sebab kami juga tidak bisa langsung bertindak jika tidak ada laporan," ujarnya.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya potensi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Djoko mengatakan kemungkinan perusakan ini ditemukan oleh petugas di lapangan, namun jumlahnya disebut masih minim.
Bawaslu Kulon Progo juga menemukan potensi pelanggaran oleh paslon dalam berbagai acara yang menghadirkan mereka. Namun pelanggaran tersebut bisa dicegah, di mana mereka diimbau untuk tidak melakukan kampanye di acara tersebut.
"Mereka boleh hadir dalam acara atau kegiatan masyarakat, tapi diminta untuk tidak aktif berkampanye," kata Djoko.
Menurutnya, Kapanewon Wates menjadi wilayah dengan potensi pelanggaran terbanyak. Pihaknya pun terus memastikan pengawasan tetap berjalan demi mencegah pelanggaran.
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan ada sejumlah larangan dalam berkampanye di Pilkada. Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kampanye hitam dan perusakan APK termasuk tindakan yang dilarang selama kampanye berlangsung. Para peserta pun dilarang berkampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
"Peserta juga dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Aris.( Tribunjogja.com )
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.