Pilkada Kota Yogya 2024

Aliansi Advokat Sambangi Bawaslu Kota Yogya, Desak Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sejumlah lawyer yang tergabung dalam Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya, menyambangi Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Sejumlah avdokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya melaksanakan audensi ke Bawaslu Kota Yogya, Jumat (8/11/2024). Mereka mendorong Bawaslu untuk mengusut tuntas pelanggaran Pilkada 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah lawyer yang tergabung dalam Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya, menyambangi Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2024).

Mereka datang untuk mengawal langkah Bawaslu, dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Kota Yogya 2024.

Koordinator Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya, Arfian Indrianto, mengatakan, salah satu yang jadi sorotannya adalah dugaan money politics oleh salah satu paslon.

Berdasar pemberitaan dari beberapa media tempo hari, ia menyebut, ada laporan praktik bagi-bagi minyak goreng kemasan oleh salah satu paslon di wilayah Umbulharjo.

"Informasi yang kami dapat dari media, dugaan itu kan dilakukan oleh paslon 03. Bawaslu harus berkomitmen menindaklanjuti," tegasnya.

Dalam kesempatan tatap muka dengan badan pengawas pemilu itu, pihaknya pun sekaligus menyampaikan ide-ide untuk menciptakan sistem demokrasi yang bersih dan berbudaya.

Menurut Arfian, aliansinya akan terus mengawal ketugasan Bawaslu, dalam menindak seluruh dugaan pelanggaran Pilkada Kota Yogya 2024.

"Tapi, sejauh ini kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah menjalankan ketugasannya dengan baik, sesuai koridor yang berlaku," cetusnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogya, Jantan Putra Bangsa, mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Jelang Debat Perdana Pilkada Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo: Saya Optimis Karena Masyarakat Kenal

Terhitung sejak laporan masuk, Rabu (6/11/2024) lalu, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal, serta penelitian berkas.

"Kalau bisa teregistrasi, kami memilki waktu tiga hari untuk melakukan penanganan, plus dua hari jika dibutuhkan," ungkapnya.

"Dalam penindakan, kami juga harus melibatkan Gakkumdu, yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian," urai Jantan.

Sebelumnya, Tim Pemenangan 03, Saleh Tjan, mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah menggelar kegiatan yang dibarengi dengan aksi bagi-bagi sembako, termasuk minyak goreng.

Namun, ia pun tidak mempermasalahkan laporan warga ke Bawaslu tersebut, sekaligus menegaskan kesiapan jika dimintai penjelasan.

"Kami siap menjelaskan. Akan kami klarifikasi, bahwa tim 03 tidak pernah melakukan hal tersebut. Kami tidak pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved