Pilkada Klaten 2024

14.175 Petugas KPPS untuk Pilkada Klaten 2024 Dilantik, KPU Tekankan Integritas hingga Kode Etik

Pelantikan petugas KPPS itu dilakukan oleh Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa di Kabupaten Klaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. KPU Kabupaten Klaten
Ketua Divisi Sosdiklih KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori, memberikan pembinaan dan bimtek usai pelantikan petugas KPPS di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah melantik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2024.

Sebanyak 14.175 petugas KPPS dilantik serentak pada Kamis (7/11/2024) malam. 

Pelantikan petugas KPPS itu dilakukan oleh Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa di Kabupaten Klaten, yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Klaten. 

"Petugas KPPS itu akan bertugas selama satu bulan, mulai 7 November - 8 Desember 2024," kata Ketua Divisi Sosdiklih KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori, saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (8/11/2024). 

Ribuan petugas KPPS itu bakal bertugas di 2.025 TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dikatakan, masing-masing TPS akan ada 7 anggota KPPS Pilkada 2024. 

Baca juga: Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Kartasura-Klaten Resmi Bertarif Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Ansori menjelaskan, setelah dilantik dan diambil sumpah janjinya, semua anggota KPPS mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).

Kegiatan bimtek itu membahas terkait tugas mereka dan PPS masing-masing desa saat hari pencoblosan suara. 

"Beberapa hal yang ditekankan saat bimtek antara lain terkait menjaga integritas, profesionalitas, dan menjaga kode etik penyelenggaraan. Kemudian, kami juga meminta mereka untuk membantu sosialisasi (gelaran Pilkada 2024), materi pemilih, lalu teknis pemungutan, dan penghitungan suara, serta logistik," papar dia. 

Ansori mengungkapkan, untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu.

Sedangkan, anggota KPPS bakal memperoleh upah sebesar Rp850 ribu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved