Sosiolog UGM: Industri Miras Bergerak Underground, Perlu Pengawasan Khusus

Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyarto, memberikan apresiasi terhadap respon cepat pemerintah mengatasi peredaran minuman keras (miras).

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Polsek Ngaglik
Kapolsek Ngaglik ,AKP Yulianto, bersama jajaran, menunjukkan ribuan botol miras yang diamankan dari sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penusukan seorang santri oleh sejumlah pemuda yang diduga mabuk di Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (30/10/2024) lalu direspon oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melalui Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024.

Instruksi tersebut mengatur inventarisasi, pengawasan, hingga peredaran minuman beralkohol di Yogyakarta.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, M.Si., memberikan apresiasi terhadap respon cepat pemerintah mengatasi peredaran minuman keras (miras).

Menurutnya, selama ini, beredarnya miras belum diawasi secara maksimal.

Ini memiliki korelasi antara Yogyakarta sebagai kota pelajar sekaligus kota pariwisata yang tentunya memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.

“Seharusnya, pemerintah sejak awal sudah bisa mengantisipasi langkah pengendalian penyebaran miras. Selama ini, industri miras selalu bergerak secara underground dan tidak bisa dikendalikan pemerintah,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Dia menyebut, kalau hanya melihat sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan.

Namun, sayangnya, persebaran miras secara informal yang perlu pengawasan khusus.

“Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja,” ucap Derajad.

Baca juga: Pemkab Sleman Terus Gencarkan Razia Miras Ilegal, Ini Langkah Satpol PP Sleman

Dia menilai, sektor informal memiliki peran besar menggerakkan industri miras ini.

Ia menggambarkan fenomena gunung es sebagai representasi, di mana industri miras yang dapat terlihat hanya di permukaan.

Sedangkan, aktivitas jual beli miras lainnya tidak terkendali.

“Itu memang underground economy, jadi sulit pengawasannya. Selain peredarannya, produknya itu sendiri juga perlu diawasi. Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan, misalnya?,” imbuh Derajad.

Dia menambahkan, untuk menangani masalah tersebut pemerintah perlu mengetahui dulu industri miras yang selama ini berjalan.

Alih-alih menekan peredaran, penjualan miras bisa diatur agar lebih terpusat.

Dijelaskan Derajad, jual beli miras terpusat akan sangat membantu pemerintah mengawasi industri tersebut, termasuk untuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku.

“Sarannya, saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” ucapnya.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol mengatur inventarisasi peredaran miras, mengoptimalkan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan secara daring dan pesan antar.

Kendati demikian, regulasi tersebut belum mengatur pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi miras secara khusus.

Hal ini menyebabkan regulasi yang berlaku justru sulit diimplementasikan.

Menurut Derajad, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh dua pihak.

Pertama, elemen masyarakat perlu dilibatkan secara ad hoc, khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar.

Pasalnya, banyak ditemukan kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas.

 Elemen masyarakat tentu akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk miras tersebut.

Kedua, harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis.

Mulai dari jenis produk, sampai perputaran ekonominya.

“Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (atau miras) itu kan  bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” kata Derajad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved