Pemkab Sleman Terus Gencarkan Razia Miras Ilegal, Ini Langkah Satpol PP Sleman

Operasi cipta kondisi terbaru dilakukan petugas dengan menyasar enam titik yang tersebar di Kecamatan Sleman, Mlati dan Gamping. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkab Sleman
Petugas melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin di Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen terus melakukan operasi penertiban terhadap outlet ataupun usaha rumahan yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Operasi cipta kondisi terbaru dilakukan petugas dengan menyasar enam titik yang tersebar di Kecamatan Sleman, Mlati dan Gamping. 

"Komitmen (operasi) tetap kita laksanakan sesuai Instruksi Gubernur. Kami secara maraton membentuk satgas pengawasan sampai dengan penindakan jika terjadi pelanggaran. Kalau untuk titik yang kita operasi kemaren, beberapa info penjualannya di rumahan dan usaha spa yang diindikasikan menjual mihol," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, Kamis (7/11/2024). 

Menurut dia, sasaran operasi yang digelar selama dua hari pada Selasa  dan Rabu (5-6/11) itu adalah lokasi yang belum terjangkau saat operasi gabungan bersama pihak Kepolisian pada akhir Oktober lalu.

Adapun hasil operasi, petugas menemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izin.

Jumlah yang disita ada 8 kaleng dan 4 botol miras.

Baca juga: Polisi Periksa Satu Orang Terkait Temuan Ribuan Botol Miras di Kamar Kos di Sleman 

Madu mengatakan, peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.

Di kabupaten Sleman sendiri ada peredaran miras telah diatur dalam regulasi Perda nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Pihaknya berterimakasih kepada partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol di Bumi Sembada. 

"Jika di lingkungannya terindikasi ada penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP," katanya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Sleman nomor 097 tahun 2024 dan Surat Edaran Bupati nomor 0681 tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. 

"Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, operasi penertiban juga telah dilakukan petugas gabungan pada 31 Oktober lalu.

Dalam operasi serentak tersebut, ada belasan outlet yang disegel dan dipasang garis polisi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved