Modus Ibu Ronald Tannur Selamatkan Anaknya dari Jerat Hukum

Ibu dari Ronald Tannur, MW terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Joko Widiyarso
ist
Meirizka Widjaja alias MW, ibu dari Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya.  

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ibu dari Ronald Tannur, MW terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023. 

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tannur

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teman Sekolah

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap Ronald Tannur merupakan teman sekolah dari anak pengacaranya, LR. Hubungan itulah yang juga menjembatani kedekatan antara LR dan ibu Ronald Tannur, MW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana LR dan MW terlibat dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi hakim. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved