Bermasalah atau Terkendala Saat Daftar QR Code Pertalite, Bisa ke Helpdesk SPBU dan PCC 135

Helpdesk di SPBU dapat melayani dan membantu langsung konsumen yang memiliki kendala dalam proses pendaftaran subsidi tepat. 

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
pertamina
Helpdesk SPBU 

TRIBUNJOGJA.COM - Saat ini, PT Pertamina Patra Niaga memiliki program Subsidi Tepat QR code Pertalite untuk pengguna kendaraan roda empat. 

Program QR code Pertalite ini bertujuan agar pendistribusian Pertalite sebagai BBM Subsidi lebih tepat sasaran.

Pendaftaran QR Code Pertalite dapat dilakukan di mana saja melalui luring (online) melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id. 

Namun, bagi masyarakat termasuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki kendala dan membutuhkan bantuan langsung saat proses pendaftaran QR Code, dapat menghubungi call center PCC 135 ataupun mendatangi meja bantuan (helpdesk) yang terdapat di SPBU.

Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan helpdesk pendaftaran subsidi tepat ini dapat melayani pelanggan yang memiliki permasalahan saat melakukan pendaftaran QR Code Pertalite.

“Bagi masyarakat yang memiliki kesulitan saat mendaftar, helpdesk di SPBU Provinsi Jateng dan DIY siap melayani pelanggan yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran QR code Pertalite,” ujarnya.

Helpdesk di SPBU dapat melayani dan membantu langsung konsumen yang memiliki kendala dalam proses pendaftaran subsidi tepat. 

Petugas helpdesk dapat secara langsung membantu pelanggan dalam melakukan pendaftaran program subsidi tepat. 

Konsumen bisa berkonsultasi langsung dengan petugas helpdesk yang ada di SPBU. 

Baca juga: Begini Cara Mendaftar QR Code Pertalite Melalui Subsiditepat Mypertamina

Adapun dalam proses pendaftaran subdisi tepat tersebut, pelanggan harus menggunggah beberapa dokumen persyaratan. 

Brasto menambahkan, dokumen yang diunggah merupakan format foto (jpg, jpeg, dan png) sesuai batas resolusi maksimal yang tertera dalam situs dan terlihat  jelas agar proses verifikasi menjadi lebih mudah. 

Selain itu, saat melakukan pendaftaran QR Pertalite, KTP dan STNK menggunakan foto langsung (waktu nyata/real time) dari perangkat yang digunakan untuk memfoto, misal foto langsung dari smartphone (telepon genggam pintar). 

Untuk tulisan pada KTP, STNK, serta dokumen lain yang dipersiapkan agar terlihat jelas dan tidak buram, tidak terpotong, tidak terkena cahaya yang menyebabkan tulisan tidak terbaca.

Konsumen juga diwajibkan mendaftar QR code Pertalite dengan menggunakan alamat e-mail pribadi yang dimiliki.

“Bila pelanggan mengalami kendala data yang salah saat mendaftar QR code Pertalite, bisa melaporkan ke PCC 135 ataupun mendatangi langsung helpdesk yang ada di SPBU,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved