Pjs Bupati Purworejo Serahkan Sertipikat HAT PTSL di Desa Bener dan Ketosari

Pjs Bupati Purworejo menyerahkan Sertipikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dan Desa Ketosari

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Prokopim Purworejo
Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi SPi MA, saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah.

Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi, kepastian hukum, investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Program ini bukan hanya sekadar reformasi administratif, tetapi langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial.

Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Effendi SPi MA, saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024).

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati menyerahkan Sertipikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dengan total 2055, sedangkan di Desa Ketosari sejumlah 1758.

Untuk penyerahannya akan dilaksanakan secara bertahap.

Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya

”Selain itu, sertipikat akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sekaligus membuka akses fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah," ujarnya.

Baca juga: Dua Paslon Saling Adu Gagasan Hingga Visi-Misi di Debat Perdana Pilkada Purworejo 2024

Dikatakan pula implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan.

Dengan memiliki basis data yang akurat dan terverifikasi mengenai kepemilikan tanah dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang terjadi terkait dengan tanah. 

Pjs Bupati berharap masyarakat memanfaatkan program ini, dalam rangka tertib administrasi pertanahan. 

"Biaya sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. Masyarakat cukup membayar untuk biaya pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto SKom MT, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik.

Menurutnya sertipikat elektronik tingkat keamanannya lebih tinggi dari yang sebelumnya dan masyarakat dapat mengecek kepemilikan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

"Sertipikat elektronik yang diserah-terimakan untuk masyarakat ini merupakan salinan asli. Sedang girik, kitir dan pethuk setelah tahun 2026 sudah tidak dapat digunakan lagi, penggantinya sertipikat elektronik ini," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved