Perda Tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemda DIY Dorong Evaluasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Beny mengungkapkan bahwa aturan yang telah berusia lebih dari setengah abad itu perlu diperbarui untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono. 

"Operasi ini bukan baru-baru ini saja dilakukan; kami juga melibatkan Jaga Warga untuk ikut mengamankan lingkungannya," kata Noviar.

Noviar menyesalkan bahwa hukuman yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) saat ini dinilai terlalu rendah, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Hukuman maksimalnya hanya enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Namun, vonis pengadilan seringkali jauh di bawah itu," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya memperberat hukuman untuk pelanggaran penjualan miras ilegal.

"Kami ingin agar penjual benar-benar jera dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Noviar.

Hal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal yang semakin marak.

Menurut data yang ada, jumlah penjual miras ilegal di DIY mencapai ratusan, sementara hanya sekitar 21 penjual yang memiliki izin resmi.

Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang lebih ketat sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved