Berita Kriminal

Rumah Produksi Miras Oplosan di Gamping Sleman Digerebek Jajaran Polda DIY

Pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau miras ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY. 

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Jajaran Polda DIY menunjukkan sejumlah barang bukti miras oplosan saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024) 

TRIBUNIOGJA.COM, YOGYA - Sebuah rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Ambarketawang, Kapanewon/Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman digerebek jajaran Ditreskrimum Polda DIY.

Miras oplosan itu dipasarkan para pelaku dengan cara dikemas ulang agar menarik pembeli.

Pengungkapan kasus itu dilakukan aparat kepolisian pada 5 Oktober 2024 silam dirumah pribadi milik salah satu pelaku.

"Miras oplosan tersebut direpacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, kepada awak media, Rabu (23/10/2024).

Pelaku dalam kasus ini berinisial YFC (23) asal Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

"Ini istilahnya home industry, di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," ungkap Tri.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan atau miras ilegal oleh tim khusus di wilayah hukum Polda DIY

Pihak kepolisian melakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung miras di daerah Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Di sana ditemukan beberapa minuman beralkohol oplosan beserta peralatan-peralatan alat press kaleng. 

Baca juga: Polresta Sleman Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Ratusan Liter Miras Oplosan

Selain itu, polisi turut menemukan beberapa produk siap jual dalam bentuk kaleng.

"Menurut keterangan pelaku yang sudah kami periksa, isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," ungkapnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa botol-botol alkohol yang digunakan pelaku untuk mengoplos minuman itu. 

Terdiri dari 6 botol jenis minuman beralkohol oplosan, 12 kaleng 500 ml dengan kadar alkohol 20 persen yang kemudian diberi merek TML.

"Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku kemudian diberikan merek TML oleh pelaku sendiri, isinya dari kaleng ini ada rasanya, rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas dan blueberry," tuturnya.

Lalu ada 12 kaleng 330 ml dan 10 kaleng ukuran 250 ml dengan kadar alkohol kurang lebih 20 persen mereknya sama TML. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved