Rangkuman Materi Geografi Kelas 11 SMA Bab 1 Bagian 2 Unit A: Klasifikasi Sumber Daya Alam

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA Bab 1 Bagian 2 Unit A: Pengertian dan Klasifikasi Sumber Daya Alam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Manusia tidak lepas dari kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air, listrik, maupun makanan. 

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Bab 1 Bagian 2 tentang Potensi Sumber Daya Alam dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan.

Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo.

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu mendeskripsikan letak astronomis, geografis, dan geologis Indonesia, menerapkan konsep lokasi untuk astornomis, geografis, dan geologis Indonesia terhadap keragaman iklim, lalu lintas perekonomian dan budaya, dan keragaman sumber daya alam Indonesia, mendeskripsikan potensi sumber daya alam Indonesia, serta menunjukkan sebaran sumber daya alam Indonesia. 

Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 11 SMA (Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA Bab 1 Bagian 2 Unit A

Pengertian dan Klasifikasi Sumber Daya Alam

1. Pengertian Sumber Daya Alam

Ketersediaan sumber daya alam berhubungan dengan kemajuan suatu negara. 

Segala potensi benda mati dan makhluk hidup yang mendukung kelangsungan hidup manusia dalam mencukupi kebutuhannya disebut sumber daya alam.

Menurut UU RI No.32/2009, sumber daya alam juga berarti seluruh unsur lingkungan hidup yang membentuk kesatuan ekosistem meliputi sumber daya hayati dan non-hayati.

Sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan fisik yang memiliki banyak manfaat.

Sumber daya alam memiliki nilai yang berbeda-beda. 

Nilai yang dimiliki dari setiap sumber daya akan menentukan tingkat pentingnya keberadaan sumber daya tersebut.

a. Nilai hukum sumber daya alam, yakni meliputi undang-undang atau peraturan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved