Polda Sultra Dalami Isu Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta oleh Aipda Wibowo ke Guru Honorer Supriyani

Polda Sultra menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan siswa oleh oknum guru

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, KONAWE SELATAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap anak seorang polisi mendapatkan perhatian serius dari jajaran Polda Sultra.

Dalam kasus ini, guru honorer bernama Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Supriyani ditahan sejak Rabu (16/10/2024) hingga akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik, jajaran Polda Sultra pun langsung turun tangan.

Polda Sultra menurunkan tim khusus untuk mengusut terkait dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Baito, Konawe Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakalpolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya ingin mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk soal isu permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Tim khusus yang dibentuk oleh Polda ini menurut Buana juga untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur penanganan kasus di mana Aipda Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya dan bukannya dilakukan oleh penyidik dari Polsek Baito.

Dia pun berharap penyelidikan yang dilakukan oleh tim dapat segera diketahui dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Ditahan Karena Dituduh Memukul Anak Polisi

Kuasa Hukum Temukan Banyak Kejanggalan

Sementara itu kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Andri, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.

Sementara luka yang dialami oleh anak Aipda Wibowo Hasyim adalah luka melepuh.

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulan ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” sambung Andri.

Sementara itu pada Selasa (22/102/2024) kemarin, Supriyani telah dibebaskan dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari setelah penahanannya ditangguhkan.

Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.

Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.

Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.

"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.

Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.

Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.

Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved