Polda Sultra Dalami Isu Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta oleh Aipda Wibowo ke Guru Honorer Supriyani

Polda Sultra menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan siswa oleh oknum guru

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, KONAWE SELATAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap anak seorang polisi mendapatkan perhatian serius dari jajaran Polda Sultra.

Dalam kasus ini, guru honorer bernama Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Supriyani ditahan sejak Rabu (16/10/2024) hingga akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik, jajaran Polda Sultra pun langsung turun tangan.

Polda Sultra menurunkan tim khusus untuk mengusut terkait dugaan adanya salah prosedur dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Baito, Konawe Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakalpolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya ingin mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk soal isu permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Tim khusus yang dibentuk oleh Polda ini menurut Buana juga untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur penanganan kasus di mana Aipda Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya dan bukannya dilakukan oleh penyidik dari Polsek Baito.

Dia pun berharap penyelidikan yang dilakukan oleh tim dapat segera diketahui dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Guru Honorer di Konsel Ditahan Karena Dituduh Memukul Anak Polisi

Kuasa Hukum Temukan Banyak Kejanggalan

Sementara itu kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Andri, guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.

Sementara luka yang dialami oleh anak Aipda Wibowo Hasyim adalah luka melepuh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved