Berita Kriminal
Polisi Temukan Upal Senilai Rp132 Juta Seusai Pemuda Asal Bogor Ini Ditangkap Beli Makan di Klaten
Berita pemalsuan uang di sukoharjo. pelaku adalah pemuda asal bogor. Barang bukti itu meliputi 217 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus produksi atau pembuatan uang palsu (upal). Tersangka dalam kasus itu adalah seorang pemuda berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

DARI tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nilai total Rp132.410.000.
Barang bukti itu meliputi 217 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 43 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang sudah terpotong.
Kemudian, ada 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan Rp50 ribu, di mana masing-masing kertas tercetak 4 uang palsu, sehingga total 656 lembar.
Lalu, 7 lembar kertas sudah tercetak uang palsu pecahan Rp20 ribu, dengan total 28 lembar uang palsu.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan alat yang digunakan tersangka untuk memotong dan menyelesaikan pembuatan uang palsu, mulai dari stempel warna, penjepit kertas, senter, cutter, pita, hingga alat penerangan.
Seluruh barang bukti itu disita polisi dari rumah kontrakan tersangka FI yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan, kasus produksi uang palsu itu terungkap ketika tersangka FI menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (14/10/2024).
Warsono mengungkapkan kronologi kasus itu bermula ketika tersangka FI keluar dari kontrakannya untuk mencari makan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kala itu, tersangka membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Selanjutnya, tersangka datang ke sebuah warung makan di dekat SPBU Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Di sana tersangka memesan makanan untuk dibawa pulang dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu Rp100 ribu.
"Awalnya pedagang tidak menyadari kalau uang tersebut palsu dan memberikan kembalian.
"Tapi tak lama kemudian, pedagang memanggil pelaku dan mengatakan bahwa uangnya palsu.
"Namun, pelaku mengelak dan mengatakan uang tersebut asli. Karena curiga, akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap AKBP Warsono saat jumpa pers, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi kontrakan pelaku.
Pihak kepolisian pun mendatangi kontrakan tersangka dan menemukan beragam alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Polisi juga menemukan ratusan lembar uang palsu, ada yang sudah terpotong dan ada pula yang belum.
Saat itu pelaku baru mengakui bahwa uang yang ia gunakan adalah palsu.
"Di kontrakan pelaku terdapat peralatanyang memang untuk memalsukan uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu. Setelah kami hitung, total nilai uang palsu itu berjumlah Rp132.400.000 dari total yang sudah dilakukan pencetakan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FI pun terancam mendapatkan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Lantaran, ia disangkakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang rupiah.
Lebih lanjut, Warsono mengungkapkan dalam kasus tersebut masih ada satu pelaku lagi yang kini ditetapkan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang).
Pelaku DPO berinisial M itu dikatakan berlaku sebagai mentor atau yang mengajari tersangka FI melakukan aksi produksi uang palsu. (Tribunjogja.com/drm)
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.