Paniradya Pati Kaistimewaan Beberkan Regulasi dan Manfaat
Paniradya Kaistimewaan DIY menggelar acara Rembag Kaistimewan dengan tema ‘Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan’ pada Jumat (18/10/2024).
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Agus Wahyu
Mengenal Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Peluang dan Tantangan
YOGYA, TRIBUN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat soal pemanfaatan tanah kasultanan, Paniradya Kaistimewaan DIY menggelar acara Rembag Kaistimewan dengan tema ‘Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan’ pada Jumat (18/10/2024).
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho SP Msi menjelaskan tentang keistimewaan Jogja. "Ada lima urusan yang diatur dalam keistimewaan ini, dan satu di antaranya urusan pertanahan," ujarnya.
Ia menekankan soal pentingnya setiap urusan sejalan dengan regulasi yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur pertanahan. Aris memaparkan, bahwa undang-undang ini memiliki lima tujuan, di antaranya adalah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat yang tak mengetahui proses yang ada saat ini, atau hanya mendengar dari media yang mungkin tak sepenuhnya akurat," katanya.
Tugas Paniradya, tandasnya, adalah menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat. Acara ini juga membahas bagaimana pemanfaatan tanah kasultanan dapat mensejahterakan dan menentramkan masyarakat.
"Kami memiliki kewajiban untuk mencapai tujuan tersebut," tambahnya.
Urusan pertanahan, yang menjadi fokus diskusi, diatur dalam peraturan daerah dengan tiga pilar utama: pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Aris menegaskan, bahwa pentingnya pemahaman tentang siapa yang mendapatkan alokasi tanah kasultanan dan bagaimana prosesnya berjalan.
Aris berharap, Rembag Kaistimewan ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami tata cara pemanfaatan tanah kasultanan, serta memberikan ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan warga. Dengan informasi yang tepat diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan tanah kasultanan dengan bijak demi kesejahteraan bersama.
Ada Hak Adat
KHP Datu Dana Suyasa, Ir Agus Langgeng Basuki pada kesempatan tersebut ikut menjelaskan mengenai kategori tanah kasultanan dan hak adat yang menyertainya. Menurut Agus, tanah kasultanan terbagi menjadi dua kategori utama: tanah keprabon dan tanah bukan keprabon.
"Sesuai ketentuan peraturan gubernur, tanah keprabon digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, termasuk alun-alun, masjid gede, dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, tanah bukan keprabon mencakup tanah yang dikelola Kasultanan serta tanah kalurahan yang merupakan milik Kasultanan. "Tanah ini dapat digunakan masyarakat selama tak sedang digunakan Kasultanan sendiri," tambah Agus.
Pentingnya pengaturan penggunaan tanah kasultanan, diungkapkan Agus, melalui pemberian hak adat pemanfaatan. "Ada empat hak adat yang diberikan Kasultanan, yang dituangkan dalam bentuk izin, semisal serat palilah dan serat kekancingan," ujarnya.
Hak adat pertama yang dijelaskan, adalah hak anggaduh. Hak ini berlaku untuk tanah bukan keprabon dan hanya diberikan kepada pemerintah kalurahan.
"Secara historis, hak anggaduh memang sudah ditetapkan demikian, dan tanah ini kemudian disebut sebagai tanah kalurahan," ungkap Agus.
Selain hak anggaduh, terdapat juga hak angganggu, hak magersari, dan hak hindu. "Setiap hak ini dibedakan berdasarkan siapa yang menggunakannya. Namun, khusus untuk hak anggaduh, hanya pemerintah kalurahan yang berhak menerimanya," tegas Agus.
Melalui penjelasan ini, Agus berharap masyarakat dapat memahami berbagai jenis hak atas tanah kasultanan dan mencegah kesalahpahaman yang mungkin terjadi. "Penting untuk memberikan informasi yang akurat, agar masyarakat tak salah kaprah dalam memahami pemanfaatan tanah kasultanan," lanjutnya.
Harus Paham Regulasi
Sementara Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan DPTR DIY, Moh Qayyim Autad SKom MT menguraikan pentingnya memahami regulasi yang mengatur penggunaan tanah Kasultanan. Menurut Qayyim, terdapat tiga regulasi utama yang perlu diperhatikan masyarakat.
"Yang pertama, adalah Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten," ujarnya.
Regulasi ini menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi saat masyarakat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah. "Banyak syarat yang harus dipenuhi, misalnya surat keterangan tanah dari kalurahan, rekomendasi tata ruang, dan rekomendasi pemanfaatan ruang," tambahnya.
Regulasi kedua adalah Pergub Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur prosedur permohonan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten. "Regulasi ini memberikan panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diikuti masyarakat," jelas Qayyim.
Terakhir, ia menyebutkan Pergub Nomor 24 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur pemanfaatan tanah kas kalurahan. "Tanah kas kalurahan, juga termasuk tanah khas Kasultanan yang berasal dari hak anggaduh," tegasnya.
Qayyim mengingatkan, bahwa meskipun proses permohonan pemanfaatan tanah terlihat rumit, tapi sebenarnya tak sulit. "Prinsipnya, permohonan pemanfaatan itu mudah. Namun, informasi terkait langkah-langkahnya perlu disampaikan secara lebih jelas kepada masyarakat agar tidak terkendala," ujarnya.
Kisah Manfaat Warga
Beny Budyo Winahyu, seorang penerima manfaat dari tanah kasultanan, yang berbagi kisahnya mengenai perjalanan panjang hingga akhirnya menerima serat kekancingan pada 5 September 2024. Dalam sebuah acara diskusi, Beny menyatakan rasa syukurnya setelah lama menunggu dan tinggal di bantaran sungai.
"Alhamdulillah, setelah sekian lama berproses, kami akhirnya mendapatkan serat kekancingan," ungkapnya.
Beny menjelaskan, bahwa untuk memenuhi persyaratan tata ruang, mereka harus melengkapi dokumen dengan sedetail mungkin. "Pengukuran dengan batas A, B, C, D, serta rekomendasi dari beberapa pihak terkait memang agak rumit," jelasnya.
Namun, ia merasa bersyukur telah melewati semua tahapan tersebut. Ia melanjutkan, "Tempat kami sekarang sangat berbeda dibandingkan kondisi antara 2015 dan 2017, ketika kami setiap tahun kebanjiran."
Pada saat hujan, Beny mengingat betapa sulitnya situasi yang mereka hadapi. "Saat yang lain tidur, kami terbangun di pinggir kali, berjejer dengan banyak orang, takut air meluap dan masuk ke rumah."
"Alhamdulillah, sejak 2017 hingga sekarang, kami tak pernah kebanjiran. Kami sudah tertata," tegasnya.
Menurut Beny, sebelumnya akses jalan di pinggir sungai sangat sempit, hanya sekitar 70 cm. Sebelumnya situasi kawasannya sangat kumuh. “Tapi kami sudah membangun fasilitas akses dengan bantuan pemerintah kota, sehingga tempat kami sekarang layak huni," imbuhnya.
Beny juga menjelaskan bagaimana mereka menggabungkan upaya tersebut dengan program PTSL, yang mengharuskan mereka memotong rumah sekitar 3 meter untuk dijadikan akses. "Alhamdulillah, sekarang mobil pun bisa lewat di pinggir sungai," tutupnya.
Kisah Beny menjadi contoh nyata bagaimana pemanfaatan tanah kasultanan dapat memberikan perubahan signifikan bagi kehidupan masyarakat, mengubah kawasan yang dulunya kumuh menjadi tempat yang layak huni. (han/ord)
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Kraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI untuk Penggunaan Tanah Kasultanan |
![]() |
---|
Geopark Night Specta Vol. 7.0 dan Festival Coklat Nglanggeran 2025 Segera Digelar |
![]() |
---|
Trajumas, Warisan Kopi Jawa yang Dihidupkan Kembali oleh Generasi Muda Kulon Progo |
![]() |
---|
Peringatan Hari Kartini 2025: Perempuan DIY dan Kearifan Lokal sebagai Pilar Kemajuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.