Kraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Dengan dasar hukum tersebut, pemanfaatan tanah oleh PT KAI dinyatakan memiliki landasan yang jelas dan terdokumentasi.

dok. Tribun Jogja
Kraton Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat Serat Kekancingan diserahkan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai dasar hukum penggunaan tanah Kasultanan untuk operasional sejumlah stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Penyerahan dokumen yang dilakukan di Pendapa Ndalem Kilen, Senin (11/8/2025) ini sekaligus mengukuhkan komitmen kedua pihak dalam menertibkan administrasi pemanfaatan tanah sesuai regulasi yang berlaku.  

Penggunaan tanah Kasultanan untuk penyelenggaraan perkeretaapian diatur lewat dua instrumen utama.

Perjanjian Induk ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.

Sementara Perjanjian Pelaksanaan ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta.

Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini.

"Acara hari ini sebenarnya lanjutan dari komitmen kami kepada Keraton Yogyakarta. Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya," ujar Rudi.

Rudi menegaskan kerja sama ini bertujuan memperbaiki layanan angkutan kereta api yang jumlah penumpangnya terus bertambah.

"InsyaAllah kerjasama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10-15 ribu orang," ujarnya.

Baca juga: PN Yogyakarta Akan Lelang Tanah dan Bangunan di Rejowinangun, Termohon Desak Pembatalan

Penyerahan Serat Kekancingan juga dimaknai sebagai bukti kepatuhan terhadap payung hukum yang mengatur pemanfaatan tanah Kasultanan.

Dalam acara tersebut disebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Dengan dasar hukum tersebut, pemanfaatan tanah oleh PT KAI dinyatakan memiliki landasan yang jelas dan terdokumentasi.

Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menyatakan bahwa penyerahan Serat Kekancingan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi.

“Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan.

Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved