Pilkada Sleman 2024

ASN dan Lurah di Godean Diduga Tidak Netral, Berkas Dugaan Pelanggaran Dilimpahkan ke BKN dan Bupati

Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait insiden di kegiatan internal timses ke BKN dan Bupati Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Insiden dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang terjadi di RM Kopi Lampung, Godean pada 7 Oktober 2024 berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait insiden di kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 tersebut ke Badan kepegawaian negara (BKN) dan Bupati Sleman


"Bawaslu Sleman memutuskan keberadaan Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto di kegiatan internal pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 itu diduga telah melanggar aturan netralitas ASN. Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding paslon 2 patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (17/10/2024).


Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Panewu Anom Godean diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan , dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagimana diketahui, kronologi dugaan pelanggaran ASN dan Lurah itu bermula ketika ada kegiatan Kampanye paslon Harda- Danang di Godean pada Senin (7/10) malam. Kegiatan tersebut berizin sehingga Panwaslu Godean turut mengawasi. Namun di waktu bersamaan, ternyata ada kegiatan penggalangan dukungan untuk Paslon Kustini Sri Purnomo - Sukamto yang diinisiasi Kader Partai di Kopi Lampung, Sidokarto. 


Kegiatan tersebut dihadiri Kader Partai, warga dan seorang ASN yang kebetulan Pj Lurah Sidokarto sekaligus Panewu Anom Godean, Wahyudi. Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan sehingga tidak terpantau Panwaslu. Namun saat acara berjalan, pertemuan tersebut diketahui timses Paslon nomor 2 tetapi kemudian'dilabrak' oleh Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto. Hal ini membuat kedua pihak sempat bersitegang.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah di Godean tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Rabu (16/10/2024) malam. 


Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait beserta saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya UU ASN dan UU Desa beserta aturan turunannya.


"Kalau saksi yang diklarifikasi kemarin sebanyak 6 orang, termasuk saksi yang hadir di acara internal tim paslon 1 maupun saksi dari tim paslon 2 yang datang ke lokasi," kata Yuwan.


Yuwan pun kembali mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang.


 "Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," ujar dia.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved