Satpol PP Klaten Gelar Razia, Ciduk Satu Pasangan Tidak Sah di Kamar Indekos

Operasi pagi itu menyasar hotel dan rumah-rumah indekos di Kabupaten Klaten yang sering digunakan untuk praktik aktivitas asusila. 

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Subkoordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, saat ditemui Rabu (16/10/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan operasi penanganan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait tindak kesusilaan pada Rabu (16/10/2024). 

Gelaran operasi itu dilakukan bersama tim gabungan dari Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, hingga Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten

Subkoordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, mengatakan operasi pagi itu menyasar hotel dan rumah-rumah indekos di Kabupaten Klaten yang sering digunakan untuk praktik aktivitas asusila. 

Di antaranya rumah indekos di wilayah Kelurahan Mojayan dan Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di tiga lokasi hotel yang berada di wilayah Kota Klaten

"Kegiatan hari ini (16/10/2024), kami menyasar rumah-rumah indekos yang banyak digunakan menginap short time untuk kegiatan asusila. Dari kegiatan itu, kami mengamankan satu pasangan tidak sah (belum menikah) di dalam kamar indekos di Kelurahan Mojayan," ungkap Sulamto kepada Tribunjogja.com, Rabu (16/10/2024). 

Pasangan yang diamankan itu adalah S (18), warga Kabupaten Klaten, dan D (24), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Polres Klaten Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gedhe Klaten

Sulamto mengatakan saat terciduk petugas, pasangan kekasih itu mengaku sedang memasang kabel colokan.

Namun petugas tim gabungan melihat kondisi pakaian mereka acak-acakan. 

"Mereka kami kenakan sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali. Untuk yang cewek setiap Senin dan Rabu, sedangkan yang cowok setiap Selasa dan Kamis," katanya. 

Pada kegiatan tersebut, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang berstatus pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di salah satu hotel. Mereka adalah SG (43) dan WR (50), warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Sulamto menyebut pengemis tersebut dikatakan sering kabur saat ada razia dari Satpol PP Kabupaten Klaten.

Mereka dikatakan sering mangkal jadi pengemis di simpang empat wilayah Desa Gondang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten

"Kalau tadi kami tanya, katanya istirahat di hotel karena panas. Setelah ditelusuri ternyata mereka sudah lama tidak pulang," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved