Satpol PP Damkar Klaten Segel Indekos Tak Berizin di Buntalan, Kerap Digunakan untuk Praktik Asusila

Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat). 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten
Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (16/10/2024). 

"Dari buku tamu yang kami periksa, paling tidak satu hari penghasilan mereka minimal Rp2 juta," ujarnya. 

Pihaknya menegaskan bahwa penindakan berupa penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan sesuai prosedur atau SOP yang berlaku.

Dijelaskan saat mendapatkan informasi awal, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mempelajari kondisi tempat terkait sebelum bertindak. 

Kemudian, saat laporan itu terbukti pihaknya mendatangi lokasi dan pemilik usaha untuk memberikan peringatan.

Namun, dua kali peringatan yang dikeluarkan Satpol PP tidak dihiraukan oleh pemilik usaha. 

"Kami sudah memberi peringatan pemilik indekos agar segera mengurus perizinan, tapi sampai saat ini tidak diurus. Karena peringatan diabaikan oleh pemilik usaha, maka kami segel," tuturnya. 

Sulamto pun mengimbau seluruh pemilik usaha rumah indekos atau penginapan di Kabupaten Klaten agar mematuhi peraturan.

Termasuk peraturan soal izin usaha dan lingkungan agar jangan sampai ditinggalkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved