Satpol PP Damkar Klaten Segel Indekos Tak Berizin di Buntalan, Kerap Digunakan untuk Praktik Asusila
Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat).
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
"Dari buku tamu yang kami periksa, paling tidak satu hari penghasilan mereka minimal Rp2 juta," ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa penindakan berupa penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan sesuai prosedur atau SOP yang berlaku.
Dijelaskan saat mendapatkan informasi awal, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mempelajari kondisi tempat terkait sebelum bertindak.
Kemudian, saat laporan itu terbukti pihaknya mendatangi lokasi dan pemilik usaha untuk memberikan peringatan.
Namun, dua kali peringatan yang dikeluarkan Satpol PP tidak dihiraukan oleh pemilik usaha.
"Kami sudah memberi peringatan pemilik indekos agar segera mengurus perizinan, tapi sampai saat ini tidak diurus. Karena peringatan diabaikan oleh pemilik usaha, maka kami segel," tuturnya.
Sulamto pun mengimbau seluruh pemilik usaha rumah indekos atau penginapan di Kabupaten Klaten agar mematuhi peraturan.
Termasuk peraturan soal izin usaha dan lingkungan agar jangan sampai ditinggalkan. (*)
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.