Satpol PP Damkar Klaten Segel Indekos Tak Berizin di Buntalan, Kerap Digunakan untuk Praktik Asusila

Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat). 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten
Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (16/10/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga sering menjadi tempat praktik aktivitas asusila. 

Penyegelan dilakukan Satpol PP Klaten bersama tim gabungan dari Polres, Kodim dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, pada Rabu (16/10/2024).

Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat). 

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, menjelaskan penindakan indekos tersebut berawal dari laporan warga.

Dikatakan, banyak warga sekitar yang mengeluhkan karena indekos itu sering digunakan untuk menginap sesaat atau short time dan mengarah kegiatan asusila. 

"Banyak dilaporkan oleh warga bahwa kerap digunakan untuk kegiatan short time atau kencan singkat di dalam penginapan itu. Jadi kami tutup agar tidak lagi beroperasi," ucap Sulamto, Rabu (16/10/2024). 

Dia menambahkan, tidak ada orang yang menginap di indekos itu saat didatangi petugas.

Namun, petugas mendapati bahwa lampu dan AC di kamar indekos itu masih dalam keadaan menyala. 

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan penyegelan.

Baca juga: Satpol PP Klaten Gelar Razia, Ciduk Satu Pasangan Tidak Sah di Kamar Indekos

Garis pembatas serta maklumat atau pengumuman bahwa tempat itu ditutup pun dipasang oleh petugas. 

Pasalnya, tak hanya diduga untuk maksiat, tempat itu juga belum memiliki izin, baik izin persetujuan bangunan gedung (PBG), izin penyelenggaraan pariwisata, hingga izin lingkungan. 

"Sehingga kami tetap lakukan penindakan secara tegas dan tempat itu kami gembok," katanya. 

Sulamto mengungkapkan, indekos tersebut memiliki sebanyak 12 kamar yang sering disewakan per 3 jam.

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, biaya sewa indekos itu adalah Rp75 ribu per 3 jam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved