Satpol PP Damkar Klaten Segel Indekos Tak Berizin di Buntalan, Kerap Digunakan untuk Praktik Asusila
Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat).
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten menyegel sebuah rumah indekos di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga sering menjadi tempat praktik aktivitas asusila.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Klaten bersama tim gabungan dari Polres, Kodim dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, pada Rabu (16/10/2024).
Kegiatan itu dilakukan saat gelaran penanganan tindak pelanggaran kesusilaan atau operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, menjelaskan penindakan indekos tersebut berawal dari laporan warga.
Dikatakan, banyak warga sekitar yang mengeluhkan karena indekos itu sering digunakan untuk menginap sesaat atau short time dan mengarah kegiatan asusila.
"Banyak dilaporkan oleh warga bahwa kerap digunakan untuk kegiatan short time atau kencan singkat di dalam penginapan itu. Jadi kami tutup agar tidak lagi beroperasi," ucap Sulamto, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, tidak ada orang yang menginap di indekos itu saat didatangi petugas.
Namun, petugas mendapati bahwa lampu dan AC di kamar indekos itu masih dalam keadaan menyala.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan penyegelan.
Baca juga: Satpol PP Klaten Gelar Razia, Ciduk Satu Pasangan Tidak Sah di Kamar Indekos
Garis pembatas serta maklumat atau pengumuman bahwa tempat itu ditutup pun dipasang oleh petugas.
Pasalnya, tak hanya diduga untuk maksiat, tempat itu juga belum memiliki izin, baik izin persetujuan bangunan gedung (PBG), izin penyelenggaraan pariwisata, hingga izin lingkungan.
"Sehingga kami tetap lakukan penindakan secara tegas dan tempat itu kami gembok," katanya.
Sulamto mengungkapkan, indekos tersebut memiliki sebanyak 12 kamar yang sering disewakan per 3 jam.
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, biaya sewa indekos itu adalah Rp75 ribu per 3 jam.
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.